Mohon tunggu...
Banu Ttk
Banu Ttk Mohon Tunggu... pegawai negeri -

menjemput sukses

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Cuti Setelah Lebaran, Harusnya...

12 Juli 2016   14:28 Diperbarui: 12 Juli 2016   14:40 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Surat  Menpan dan RB  yang isinya agar Aparatur Sipil Negara (dulu PNS) untuk tidak mengambil cuti tahunan tambahan atau tidak masuk kerja setelah cuti bersama lebaran pada tanggal 11 Juli 2016, kurang efektif.

Ruh dari surat tersebut sangat mulia untuk efisiensi dan demi kepentingan "publik" agar tetap terlayani melalui pelaksanaan tugas fungsi dan tanggung jawab " masing-masing ASN",  masih saja banyak ASN yang tidak "tunduk" dengan pengaturan tersebut walau ada ancaman sanksi disiplinnya.

****

Sambil melamun sempat terpikir, seandainya Surat itu berisikan himbauan agar ASN dipersilahkan cuti dan sebagainya dengan diatur oleh institusinya dan yang terpenting pelayanan publik tetap terselenggara dengan baik dan efektif.

Setelah itu disusuli surat agar masing-masing institusi menyampaikan laporannya yang berisi berapa jumlah ASN yang cuti dan apakah ada layanan publik  yang terganggu. Tentunya dengan senang hati institusi menjawab sekian ASN yang cuti dan sebagainya, nihil gangguan layanan publik, pasti.

Tidak perlu Sidak sana, sidak sini, apel dan sebagainya.

Nah, dengan modal jawaban itu Menpan RB memberikan apresiasi kepada masing-masing institusi yang isinya "terimakasih, bahwa instusi saudara sudah berkinerja baik, tidak perlu menambah pegawai lagi dan akan disesuaikan jumlahnya"..., dan mungkin tahun depannya ASN jadi lebih efektif dan efisien.

*) Kena deh... jebakan betmen.. gubrak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun