Tommy Soeharto sasaran target kepentingan kekuasaan terlebih dahulu, namun tidak seheboh AHY Â yang menjadi perhatian publik.
Pola dan modus yang dikembangkan mengkudeta Ketua Umum sah terdaftar resmi , dirubah  kemudian disetujui Kemenkumham hingga berakhir dipengadilan dan PK.Â
Menggunakan dalih KLB-Munaslub, mengesampingkan landasan AD/ART yang berlaku dan sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jika Munaslub / KLB hanya bertujuan untuk melengserkan Ketua Umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah partai politik, hal itu jelas inkonstitusional.Â
Melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bukan menyelesaikan masalah, keluar dari kaidah-kaidah demokrasi. Seharusnya Pemerintah menyarankan untuk masuk ke ranah Mahkamah Partai terlebih dahulu dan wajib memberikan syarat KLB /Munaslub ditandatangani oleh DPD yang sah.Â
Pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif dan berani menolak.
Ketika berkas pengajuan hasil  Munaslub / KLB  tidak memenuhi ADR /ART yang sah seharusnya ditolak.! , tidak  perlu lagi ke pengadilan. Adapun permasalahan partai kembalikan ke Mahkamah Partai. Apa nantinya mau saling kudeta karena dianggap gak becus memimpin partai ?
Kapan mau selesainya permasalahan bangsa ini, kebencian dan dendam karena dianggap Anak Cendana dan Cikeas yang punya masalah Orang Tua berkuasa dimasa lalu.. ?
Setiap Parpol mempunyai kedaulatan  untuk saling menghormati bukan karena berkuasa atau oposisi. Sebagai pilar demokrasi amanah konstitusi UU 2/2011, yaitu sarana pendidikan politik rakyat. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan-kesatuan bangsa, kesejahteraan masyarakat dan sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.