Mohon tunggu...
Budhi Masthuri
Budhi Masthuri Mohon Tunggu... Seniman - Cucunya Mbah Dollah

Masih Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Potensi Terorisme Anak di Indonesia

19 April 2021   15:54 Diperbarui: 19 April 2021   16:37 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi terorisme anak di Indonesia sangat terbuka. Hal ini bisa dilihat dari data BNPT yang direlease oleh Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain faktor keluarga teroris, anak berpotensi masuk dalam gerakan terorisme sebagai dampak desruptif dari industri 4.0, melalui penyebarluasan konten-konten secara digital melalui medsos dll yang setiap saat dapat menyebabkan mereka terpapar paham radikalisme. Jumlah anak-anak terpapar radikalisme sudah pada tahap mengkhawatirkan, ini bisa dilihat dari beberapa hasil survey dan penelitian yang pernah dilakukan selama ini.

Terorisema anak, seperti halnya terorisme pada umumnya, merupakan ancaman yang sangat serius bagi keamanan nasional. Oleh karena itu negara perlu menempatkan ini menjadi salah satu isue prioritas, diikuti dengan penguatan komunitas intelijen secara nasional agar kemampuan deteksi dininya semakin baik, untuk mencegah terjadinya peristiwa teror yang membahayakan keamanan negara serta  keselamatan rakyat semesta.

Sejauh ini peran komunitas intelijen di daerah sudah cukup baik, tetapi dalam beberapa hal masih menghadapi sejumlah kendala, terutama soal sharing informasi antar anggota komunitas yang seringkali terbatasi oleh alasan kerahasiaan. Pada bagian lain, program deradikalisasi dan rehabilitasi hanya mampu memutus jaringan (disenggagement) dan tidak akan pernah bisa, atau setidaknya sangat sulit mengubah keyakinan idiologis mereka yang sudah terpapar. Sehingga ke depan pemerintah perlu mempertimbangkan strategi counter discourse terutama di media sosial untuk mengimbangi, bahkan menghantikan penyebaran doktrin sistem keyakinan yang selama ini begitu mudahnya masuk dan menemukan persemaiannya fikiran sebagian anak-anak Indonesia. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Armawi, Armaidy (2013), Kajian Penguatan Komunitas Intelijen Daerah, Jurnal Mimbar Hukum Vol 25 No.1 2013, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dewi, Citra (2017), Boko Haram Kian Gencar Jadikan Anak-Anak Bomber Bunuh Diri, https://www.liputan6.com/global/read/3067970/boko-haram-kian-gencar-jadikan-anak-anak-bomber-bunuh-diri, 23 Agustus 2017, diakses 17/03/2021 Pukul 16.30 WIB

Firmansyah, Ridho (2019), Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Jurist-Diction: Vol. 2 No. 2, Maret 2019

Hayadin (2017), Layanan Pendidikan Agama Sesuai Agama Siswa di Sekolah, Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 15 (1), 2017, 13-31

Jurnaliston, Reza,  KPAI Sebut Anak dalam Aksi Teror adalah Korban,  https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/14422631/kpai-sebut-anak-dalam-aksi-teror-adalah-korban?page=all, 15 Mei 2018, diakses 18/03/2021, pukul 01.02 WIB

Kuwado, Febian Januarius, Anak-anak Terlilit Bom dan Meledakkan Diri, Pelaku atau Korban?, https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/10101531/anak-anak-terlilit-bom-dan-meledakkan-diri-pelaku-atau-korban?page=all, 15 Mei 2018, diakses 18/03/2021, Pukul 00.49 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun