Mohon tunggu...
Syncore BLUD
Syncore BLUD Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Seluk-beluk SiLPA

28 Desember 2017   15:51 Diperbarui: 28 Desember 2017   16:18 4094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan SiLPA PPK BLUD


SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan istilah yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk menyajikan selisih antara anggaran belanja dengan realisasi belanja. Pelaporan SiLPA dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Saldo akun ini akan dibawa ke periode anggaran selanjutnya, dan dicatat sebagai penerimaan BLUD. SiLPA dibawa ke periode selanjutnya untuk dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Pada umumnya SiLPA digunakan untuk melakukan belanja modal. Apabila dalam kurun waktu tertentu SiLPA tidak dimanfaatkan, anggaran tersebut dapat kembali ditarik oleh pemerintah daerah.

Berikut ini adalah kasus yang terjadi sehingga memunculkan SiLPA pada akhir periode anggaran.

Pada awal tahun, BLUD mengalokasikan senilai Rp1.500.000.000 untuk pembelian sejumlah mobil dinas. Sampai dengan akhir periode, alokasi tersebut masih tersisa Rp250.000.000 akibat belum terbelinya kendaraan. Saldo tersebut akan dicatat pada akun SiLPA dan di bawa ke periode selanjutnya masuk ke dalam kategori ekuitas dan dilaporkan dalam LRA.

SiLPA berbeda dengan surplus/defisit baik dari segi asal perhitungan maupun penggunaan di periode selanjutnya. SiLPA seperti yang telah diajabarkan di atas, berasal dari selisih antara alokasi anggaran dengan realisasi. Sementara surplus/defisit merupakan selisih antara penerimaan dan belanja BLUD yang berasal dari praktik bisnis yang sehat. SiLPA juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD, sementara surplus/defisit berkaitan dengan tanggung jawab kepada publik. Dengan demikian jelas bahwa SiLPA dan surplus/defisit merupakan hal yang berbeda.

Selain cara perhitungan, perbedaan lain antara SiLPA dan surplus/defisit adalah penggunaan saldo di periode selanjutnya. SiLPA memiliki alokasi penggunaan yang sudah jelas dan dengan alokasi kas yang sudah jelas pula. Sementara surplus dapat digunakan secara fleksibel dan tidak selalu berwujud kas, melainkan dapat berwujud aset lain.

Pengelolaan SilPA BLUD di lapangan masih menjadi permasalahan. Permasalahan utamanya adalah mengenai regulasi pengaturan SiLPA. Bagi yang sudah menjadi BLUD akan ada SiLPA di akhir tahun. Lalu pertanyaanya, bagaimana mengelola SiLPA tersebut, sebab jika tidak dikelola maka daerah bisa mengambil SiLPA yang ada. Hal itu disebabkan BLUD tidak dapat mengelola SiLPA yang dimiliki.

SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu akan muncul pertanyaan, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan?

Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun aka nada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan.

Tapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit.

Fokus Pengelolaan SiLPA

SiLPA sebaiknya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Mengapa? Sebab biaya operasional akan ditanggung dari sumber dana BLUD tahun berjalan. Dengan pengelolaan SiLPA untuk perencanaan yang baik maka tentu BLUD akan cepat berkembang. Sarana dan Prasarana di sini adalah sesuatu yang menambah asset. Sehingga dari tahun ke tahun SiLPA digunakan untuk menambah modal BLUD.

Sarana dan prasarana di sini sebaiknya sesuai dengan RSB yang sudah dibuat, dengan catatan RSB ketika dibuat telah menjalani pembuatan RSB yang tepat, jika tidak ya SiLPA digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. Lebih baik jangan digunakan untuk operasional, jika penggunaan SiLPA di operasional terlalu banyak, namun tidak menambah asset, maka SiLPA tersebut tidak efektife.

SiLPA di sini tidak sama dengan SiLPA di daerah yang penggunaanya dibatasi. SiLPA BLUD boleh langsung digunakan seperti di atas, dengan catatan adanya payung hukum yang jelas.

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA?

SILPA dan SiLPA serupa namanya tapi tak sama, serupa pengucapannya tapi berbeda artinya. Sama-sama hurufnya tapi beda maknanya. Mari kita bahas satu persatu, apa itu SILPA dan SiLPA/SIKPA.

Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Ada dua bentuk sisa anggaran, yakni SiLPA dan SILPA.

SiLPA dengan huruf 'i' kecil adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun lalu yang ada dalam APBD tahun anggaran berjalan/berkenaan. Sebagai contoh, SiLPA di dalam APBD 2012 adalah SILPA tahun anggaran 2011. Sedangkan SILPA dalam APBD 2012 adalah "rencana" sisa anggaran pada akhir tahun 2012, yang akan menjadi definitif ketika Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah ditetapkan.Sedangkan SIKPA merupakan singkatan dari Sisa Kurang Perhitungan Anggaran, pengertian hampir sama dengan SiLPA hanya saja SIKPA adalah selisih kurang realiasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan.
Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun