Fokus Pengelolaan SiLPA
SiLPA sebaiknya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Mengapa? Sebab biaya operasional akan ditanggung dari sumber dana BLUD tahun berjalan. Dengan pengelolaan SiLPA untuk perencanaan yang baik maka tentu BLUD akan cepat berkembang. Sarana dan Prasarana di sini adalah sesuatu yang menambah asset. Sehingga dari tahun ke tahun SiLPA digunakan untuk menambah modal BLUD.
Sarana dan prasarana di sini sebaiknya sesuai dengan RSB yang sudah dibuat, dengan catatan RSB ketika dibuat telah menjalani pembuatan RSB yang tepat, jika tidak ya SiLPA digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. Lebih baik jangan digunakan untuk operasional, jika penggunaan SiLPA di operasional terlalu banyak, namun tidak menambah asset, maka SiLPA tersebut tidak efektife.
SiLPA di sini tidak sama dengan SiLPA di daerah yang penggunaanya dibatasi. SiLPA BLUD boleh langsung digunakan seperti di atas, dengan catatan adanya payung hukum yang jelas.
Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA?
SILPA dan SiLPA serupa namanya tapi tak sama, serupa pengucapannya tapi berbeda artinya. Sama-sama hurufnya tapi beda maknanya. Mari kita bahas satu persatu, apa itu SILPA dan SiLPA/SIKPA.
Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Ada dua bentuk sisa anggaran, yakni SiLPA dan SILPA.
SiLPA dengan huruf 'i' kecil adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun lalu yang ada dalam APBD tahun anggaran berjalan/berkenaan. Sebagai contoh, SiLPA di dalam APBD 2012 adalah SILPA tahun anggaran 2011. Sedangkan SILPA dalam APBD 2012 adalah "rencana" sisa anggaran pada akhir tahun 2012, yang akan menjadi definitif ketika Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah ditetapkan.Sedangkan SIKPA merupakan singkatan dari Sisa Kurang Perhitungan Anggaran, pengertian hampir sama dengan SiLPA hanya saja SIKPA adalah selisih kurang realiasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan.
Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H