Mohon tunggu...
Syncore BLUD
Syncore BLUD Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Rencana Kerja dan Anggaran vs Rencana Bisnis dan Anggaran

21 Desember 2017   09:39 Diperbarui: 21 Desember 2017   09:50 2641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Bisnis dan Anggaran merupakan dua dokumen yang berbeda.

Rencana Kerja Anggaran merupakan dokumen yang sudah dibuat sebelum menjadi BLU/BLUD, sedangkan Rencana Bisnis dan Anggaran merupakan dokumen yang dibuat setelah menjadi BLU/BLUD.

Kewajiban setelah menjadi BLUD salah satunya adalah membaut Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, yang biasanya rba Definitif disusun mulai Agustus dan diikut sertakan menjadi lampiran RKA untuk disahkan menjadi RBA. Kesalahan yang sering terjadi diinstansi BLUD ini adalah menyamakan RKA belanja dan RBA, sehingga RKA masih rinci. Di bawah ini adalah contoh dokumen DPA yang sudah benar, yaitu hanya berpost pada 3 jenis belanja:

5.2.1.x.x Belanja Pegawai Puskesmas BLUD
 5.2.2.x.x Belanja Barang dan jasa Puskesmas BLUD
 5.2.3.x.x Belanja Modal Puskesmas BLUD,

Oleh sebab itu DPA BLUD hanya satu lembar saja, seperti di bawah ini:

*(Angka-angka di tabel tersebut adalah angka demo dari tim Syncore BLUD)

 

Bagaimana dengan RBA nya? Rencana Bisnis dan Anggaran nya dirinci seperti di bawah ini:

Penjelasan:

Perhatikan DPA belanja pegawai, di DPA hanya disatukan ke dalam rekening "Belanja Pegawai", namun di dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dirinci hingga detail, contoh hingga ke biaya gaji, biaya PTT, Biaya Lembur, dan lain sebagainya.

Jika anda sudah menggunakan aplikasi PPK BLUD maka lampiran 3 belanja dan RBA Biaya sudah secara otomatis akan tersandingkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun