Mohon tunggu...
Syncore BLUD
Syncore BLUD Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah

20 Desember 2017   11:33 Diperbarui: 20 Desember 2017   11:46 4686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD.

RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.

Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable.

Sebelumnya pada dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II telah dijelaskan bagaimana cara mengukur prognosa (perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan). Penghitungan prognosa ini dijadikan acuan untuk menyusun proyeksi yang sekiranya akan tercapai di tahun anggaran (tahun mendatang). Setelah selesai menyusun dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II kemudian dilanjutkan dengan menyusun (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III.

Dokumen RBA BAB III secara garis besar berisi proyeksi pendapatan dan biaya yang akan diterima oleh Puskesmas di tahun anggaran. Lebih lengkapnya mengenai isi dari dokumen RBA BAB III adalah sebagai berikut:

  1. Analisis SWOT. Mengenai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di tahun mendatang.
  2. Rencana peningkatan pelayanan, seperti gambar tabel dibawah ini :

3. Analisis faktor internal dan eksternal Puskesmas

4. Proyeksi Pendapatan, seperti gambar dibawah ini:

5. Proyeksi Biaya, berikut contoh proyeksi biaya :

Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya yang harus dilampirkan di RBA BAB III melalui mekanisme sistematika penyusunan proyeksi. Sistematika penyusunan proyeksi adalah:
  1. Memperhatikan realisasi pendapatan dan biaya di tahun berjalan
  2. Melakukan analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman Puskesmas (SWOT)
  3. Rencana yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelebihan dan meminimalisir kelemahan
  4. Melakukan kalkulasi atas perencanaan diatas.
  5. Melakukan analisis faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi operasional Puskesmas.
  6. Menyusun proyeksi, hal ini berupa perkiraan kenaikan atau penurunan pendapatan dan biaya yang akan diterima atau dikeluarkan di tahun anggaran atas berbagai macam pertimbangan diatas.

Proyeksi pendapatan dan biaya yang disusun harus dilampirkan dalam (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III.

Untuk realisasi pendapatan yang harus dilampirkan adalah rincian pendapatan, sedangkan untuk realisasi biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun