Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim bakar ladang.Â
KapolrestaDalam himbauannya, beliau menekankan pentingnya melapor kepada pihak berwenang seperti RT/RW, Desa, atau Kepolisian sebelum melakukan pembakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang baik dan mencegah kebakaran yang meluas.
Selain itu, masyarakat diimbau menyiapkan sarana pemadam api dan membuat batasan pada lahan yang dibakar agar api tidak menyebar ke area lain. AKBP Rofikoh juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan harus sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku, termasuk Permen Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010.
Jika terjadi pelanggaran atau tindakan pidana terkait pembakaran, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum. Polresta Bulungan juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp dan SMS di nomor 085393610087, serta layanan panggilan darurat 110.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H