Mohon tunggu...
Siber Jurnalis Muslim
Siber Jurnalis Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PBH Peradi Surabaya Resmi Dilantik: Komitmen Layanan Pro Bono bagi Masyarakat Kurang Mampu

2 Oktober 2024   11:07 Diperbarui: 2 Oktober 2024   11:13 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi

Sebanyak 32 anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surabaya resmi dilantik dengan semangat memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu pada selasa 1 Oktober 2024. Pelantikan ini menandai tonggak penting dalam upaya memberikan layanan hukum pro bono yang lebih luas di Surabaya.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas pelantikan ini dan mengucapkan terima kasih kepada PBH Peradi Jakarta atas dukungannya. Sementara itu, Ketua Pengurus PBH Peradi Surabaya yang baru, Tasbit Aljauhari, S.H., M.H., menegaskan komitmen timnya untuk menjalankan amanat UU Advokat dengan memberikan layanan hukum pro bono.

"Kami siap untuk melayani pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan," tegas Tasbit.

Senada dengan Tasbit, anggota Peradi lainnya, Tasaufi Ariefzani, juga menekankan bahwa PBH Peradi Surabaya hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

"Kami berharap kehadiran PBH Peradi dapat diterima dengan baik dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, PBH Peradi Surabaya tidak hanya fokus pada pemberian bantuan hukum gratis, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kami berharap kehadiran kami dapat diterima dengan baik dan membantu masyarakat agar tidak buta hukum," tegas Tasaufi.

Dengan dilantiknya PBH Peradi Surabaya, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terpinggirkan. PBH Peradi Surabaya berkomitmen untuk terus mengabdi dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan di bidang hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun