Mohon tunggu...
Siber Jurnalis Muslim
Siber Jurnalis Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polres Metro Tangerang Kota Luncurkan Inovasi Model Besuk Tahanan

9 Agustus 2024   23:58 Diperbarui: 10 Agustus 2024   00:00 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polres Metro Tangerang Kota terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Kali ini, mereka menghadirkan layanan baru bernama 'Jenguk Nyaman' yang dirancang untuk mempermudah dan mengamankan proses penjengukan tahanan.

Konsep 'Jenguk Nyaman' ini terinspirasi dari adegan penjengukan tahanan yang sering kita lihat dalam film-film Hollywood. Dengan inovasi ini, pihak Polres membatasi kontak fisik langsung antara tahanan dan penjenguk, sehingga mengurangi potensi penyebaran penyakit dan menjaga keamanan kedua belah pihak.

"Disamping itu juga didukung aplikasi E-Tahti untuk memudahkan penjenguk tahanan mendaftar secara online untuk menjenguk tahanan dan memilih waktu yang diinginkan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah merencanakan jadwal kunjungan dan meminimalisir antrean di ruang kunjungan.

Dengan adanya inovasi 'Jenguk Nyaman' ini, Polres Metro Tangerang Kota diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, inovasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama di masa pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun