Pada Kamis, 27 Juni 2024, Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus dari April hingga Juni 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incinerator. Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., yang memimpin acara ini menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata dari keberhasilan dan kinerja apik jajarannya.
Dalam kurun waktu tiga bulan, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan menangkap empat orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terbilang cukup besar, yaitu 4.375,0047 gram sabu dan 2.890 gram ganja.
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Wakapolda Sultra ini menegaskan komitmen Polda Sultra untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Ia berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol tekad Polda Sultra untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, dan BNN Kota Kendari.
Bersama-sama, mereka bersatu padu dalam memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H