Mohon tunggu...
Siber Jurnalis Muslim
Siber Jurnalis Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peluncuran Aplikasi SIKACER: Solusi Mudah Registrasi Kendaraan dan Kamseltibcarlantas di Sulawesi Selatan

7 Juni 2024   12:17 Diperbarui: 7 Juni 2024   12:31 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Polda Sulawesi Selatan

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kamseltibcarlantas yang lebih baik, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Bapenda Prov. Sulsel, dan Jasa Raharja Prov. Sulsel menandatangani kerjasama untuk meluncurkan Aplikasi SIKACER (Sistem Informasi Kepolisian Cek Kendaraan dan Elektronik Ranmor).

Aplikasi SIKACER hadir sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan berbagai layanan seperti cek data kendaraan, pembayaran pajak kendaraan, pengurusan STNK, dan BPKB secara online. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir antrian dan mempercepat proses pelayanan.

Selain itu, Aplikasi SIKACER juga diharapkan dapat mendukung upaya dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang lebih baik. Dengan terintegrasinya data kendaraan dan informasi lalu lintas, aparat kepolisian dapat lebih mudah dalam melakukan patroli dan penindakan pelanggaran.

Peluncuran Aplikasi SIKACER disambut antusias oleh masyarakat. Banyak yang berharap aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan.

Diharapkan dengan diluncurkannya Aplikasi SIKACER, registrasi kendaraan di Sulawesi Selatan akan semakin mudah dan efisien. Selain itu, Kamseltibcarlantas di jalanan juga diharapkan dapat semakin terjaga dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun