Mohon tunggu...
Siber Jurnalis Muslim
Siber Jurnalis Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka, Sabu dan Ganja Disita

10 Mei 2024   22:28 Diperbarui: 10 Mei 2024   22:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada April 2024. Dari operasi ini, tiga orang tersangka berinisial AR, AA, dan ES ditangkap di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Petugas menyita total 2.633 gram sabu dari tangan ketiga tersangka. Selain itu, 2.890 gram ganja juga disita di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari. Ganja ini ditemukan tanpa pemilik.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar.

"Salah satu tersangka, AA, mengaku disuruh mengedarkan sabu oleh seseorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari," jelas AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro.

Lebih lanjut, Ardiyanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok sabu kepada para tersangka.

Penemuan ganja berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja lintas Sumatera menuju Kota Kendari melalui jasa pengiriman pada Sabtu (6/4/2024). Ganja tersebut ditujukan kepada penerima di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Paket ganja tiba di Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024) dan pada Senin (8/4/2024), petugas mengawal mobil kurir sampai ke Kantor Cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.

Pada Selasa (9/4/2024), petugas memantau orang yang akan mengambil paket tersebut. Setelah koordinasi, diketahui bahwa paket ganja itu salah alamat dan seharusnya dikirim ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun