Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada April 2024. Dari operasi ini, tiga orang tersangka berinisial AR, AA, dan ES ditangkap di beberapa lokasi di Kota Kendari.
Petugas menyita total 2.633 gram sabu dari tangan ketiga tersangka. Selain itu, 2.890 gram ganja juga disita di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari. Ganja ini ditemukan tanpa pemilik.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, yaitu sebagai kurir dan pengedar.
"Salah satu tersangka, AA, mengaku disuruh mengedarkan sabu oleh seseorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari," jelas AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro.
Lebih lanjut, Ardiyanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok sabu kepada para tersangka.
Penemuan ganja berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja lintas Sumatera menuju Kota Kendari melalui jasa pengiriman pada Sabtu (6/4/2024). Ganja tersebut ditujukan kepada penerima di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
Paket ganja tiba di Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024) dan pada Senin (8/4/2024), petugas mengawal mobil kurir sampai ke Kantor Cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.
Pada Selasa (9/4/2024), petugas memantau orang yang akan mengambil paket tersebut. Setelah koordinasi, diketahui bahwa paket ganja itu salah alamat dan seharusnya dikirim ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H