Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh media sosial di sejumlah situs mengklaim adanya surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listto Sigit Prabowo, M.Si, yang menyinggung soal penindakan terhadap debt collector.Â
Judul di situs tersebut menyebutkan 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang'.
Kecemasan dan kebingungan merajalela di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berurusan atau berinteraksi dengan debt collector di Indonesia. Namun, patut untuk ditekankan bahwa informasi yang disajikan oleh situs-situs tersebut tidak mengutip sumber yang jelas, tidak ada rincian seperti nomor surat edaran atau asal sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menanggapi klaim tersebut dengan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Narasi dalam surat edaran tersebut tidak memiliki narasumber yang jelas, nomor surat edaran, maupun asal sumber yang dikutip. Menurutnya, hal ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu misinformasi.
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024)
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk debt collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Insiden ini menegaskan betapa esensialnya kewaspadaan dalam menyebarkan maupun menerima berita di zaman digital saat ini. Era informasi cepat memungkinkan berita palsu atau yang biasa disebut hoax dengan mudah menyebar, mengancam stabilitas opini publik dan keamanan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H