himbauan kepada masyarakat untuk memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Himbauan ini disampaikan melalui sebuah gambar yang diunggah di akun media sosial resmi Polres Pasuruan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengeluarkanKapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa himbauan ini dibuat untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan anak-anak. Menurutnya, jam-jam larut malam merupakan waktu yang rawan bagi anak-anak untuk menjadi korban kejahatan jalanan seperti perampokan, penculikan, atau pelecehan seksual.
Selain itu, AKBP Teddy Chandra juga menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
Himbauan dari Polres Pasuruan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak yang mendukung upaya Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
Himbauan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa anak-anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan anak-anak mereka. Dengan mengikuti himbauan dari Polres Pasuruan, para orang tua dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H