Mohon tunggu...
Siber Jurnalis Muslim
Siber Jurnalis Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

ETLE Sulsel Berhasil Tindak Jutaan Pelanggar, Kendaraan Terblokir Melonjak

1 Maret 2024   15:52 Diperbarui: 1 Maret 2024   15:56 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Ditlantas Polda Sulsel

Program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Sulawesi Selatan menunjukkan perkembangan pesat dalam penegakan hukum lalu lintas. Pada periode Januari-Februari 2024, kamera ETLE berhasil merekam 1.745.121 bukti pelanggaran, hampir dua kali lipat dibandingkan 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas ETLE dalam menindak pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran  sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta" ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Jumat (01/03/2024).

Keberhasilan ETLE di Sulsel tidak lepas dari upaya serius Ditlantas Polda Sulsel dalam mengembangkan program ini. Pengembangan ETLE dilakukan dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Hukum Polda Sulsel. Hal ini memungkinkan penempatan kamera ETLE di berbagai lokasi strategis dan meningkatkan cakupan wilayah yang terpantau.

"Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel" Tutup Dirlantas Polda Sulsel.

Berdasarkan data, pelanggaran lalu lintas tertinggi yang terekam ETLE adalah tidak memakai sabuk pengaman, disusul dengan tidak memakai helm, berbonceng tiga, dan melawan arus. Pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi besar mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi, seperti luka berat dan korban meninggal dunia.

Peningkatan pelanggaran juga berakibat pada meningkatnya jumlah kendaraan yang terblokir. Pada tahun 2022, 7.143 kendaraan diblokir akibat ETLE, kemudian 7.460 kendaraan di tahun 2023, dan 8.609 kendaraan di tahun 2024 (hingga 1 Maret). Total kendaraan yang terblokir secara nasional mencapai 23.212 kendaraan. Pemblokiran ini dilakukan sebagai konsekuensi bagi pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang.

"Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460, di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212" Ucapnya.

Menyadari tingginya angka kendaraan terblokir, Ditlantas Polda Sulsel menyediakan loket petugas blokir di Samsat untuk membantu masyarakat menyelesaikan denda tilang. Petugas akan menjelaskan proses pembayaran dan membuka blokir data kendaraan setelah pembayaran dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan mendorong mereka untuk menyelesaikan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

"Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama" Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Masyarakat yang ingin mengetahui pelanggaran yang terekam ETLE dapat dibantu oleh petugas Samsat. Di sisi lain, masih banyak kendaraan yang belum balik nama meskipun telah beralih kepemilikan. Hal ini dapat menyebabkan surat konfirmasi tilang terkirim ke alamat lama pemilik kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera balik nama kendaraan dan memanfaatkan pembebasan biaya balik nama yang diberikan oleh pemerintah hingga 29 Maret 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun