"Berdasarkan aturan pada UU No. 22 Â tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut." Tutup Dirlantas.
Penerapan ETLE di Sulsel menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas dan menyelesaikan denda tilang. Di samping itu, pentingnya balik nama kendaraan untuk menghindari pemblokiran dan mempermudah proses pembayaran denda tilang.