Mohon tunggu...
Rajni Anta
Rajni Anta Mohon Tunggu... Editor - Blogger

Suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Balik Suksesnya Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT RI Perdana di IKN

21 Agustus 2024   16:36 Diperbarui: 21 Agustus 2024   16:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: Sekretariat Kabinet (setkab.go.id)

Pada tanggal 17 Agustus 2024, Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaannya yang ke-79 dengan penuh kebanggaan. Kali ini, upacara kenegaraan diselenggarakan di dua lokasi, yakni di Istana Negara Jakarta dan Istana Garuda Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Presiden Joko Widodo memimpin langsung upacara di Istana Garuda IKN, sedangkan upacara di Istana Negara Jakarta dipandu oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. 

Upacara di Istana Garuda tidak hanya menjadi simbol kebangkitan Indonesia, tetapi juga menunjukkan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. 

Pemilihan IKN sebagai lokasi upacara bukan hanya untuk menunjukkan kemajuan pembangunan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memperkuat identitas nasional di pusat pemerintahan baru. Peristiwa ini menandai momen bersejarah yang mencerminkan visi besar bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

Suksesnya Upacara: Buah Kolaborasi yang Matang

Keberhasilan upacara ini tidak lepas dari persiapan yang matang dan kolaborasi berbagai pihak. Persiapan dimulai sejak awal tahun 2024, dengan fokus pada segala aspek mulai dari teknis hingga non-teknis. 

Menurut Sumber laman IKN, Panitia yang terlibat dalam persiapan upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara terdiri dari berbagai instansi dan kementerian. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Sekretariat Presiden, yang dipimpin oleh Heru Budi Hartono sebagai Ketua Panitia Nasional.

  2. Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, yang diwakili oleh Setya Utama.

  3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

  4. Kementerian Perhubungan.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun