Korupsi, sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Definisi korupsi belum dibukukan dan terus berevolusi pada setiap peradaban. Pengertiannya berbeda pada setiap teritorial tergantung pada titik tekan dan pendekatannya. Korupsi merupakan penyakit bagi suatu negara, Indonesia juga tidak luput dari kasus pidana korupsi yang merugikan negara. Karakteristik tindak pidana korupsi adalah bahwa korupsi tergolong dalam tindak pidana yang berhubungan dengan uang dan kekuasaan.
Tindak Pidana korupsi diatur dalam UU RI yang berlandaskan pada hukum positif di Indonesia. Positivisme merupakan aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa hukum merupakan positivisme yuridis yang merupakan suatu hal mutlak dan memisahkan antara hukum dengan moral dan agama serta memisahkan antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya. Hukum merupakan suatu hal yang datang dari manusia, tidak ada hubungan yang mutlak antara kesusilaan dengan hukumdan sistem hukum merupakan suatu logika yang tertutup yang artinya sistem hukum yang benar bisa diperoleh denfgan alat-alat logika dan dapat dibuktikan dengan mempergunakan argumentasi dan bukti berdasarkan logika.
Salah satu kasus korupsi di Indonesia, yaitu kasus korupsi suap dana hibah beberapa hari terakhir yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjutak. Akhirnya hakim ketok palu. Dengan dasar yuridis Sahat Tua P. Simanjutak dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan secara sah telah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita memberikan vonis kepada terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak dengan menjatuhkan Pidana 9 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun oleh Jaksa, Sahat juga dikenai sanksi tambahan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan. Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 39,5 Miliar. Jika putusan tidak dijalankan maka, aset yang dimiliki oleh Sahat akan disita sebagai pengganti.
Hukum positivisme sudah menjadi landasan hukum di Indonesia, dimana pencarian keadilan dan kebenaran tidak berdasarkan pada hati nurani namun berdasarkan pada fakta dan bukti. Dampak dari hukum positivisme di Indonesia terhadap hukum di Indonesia yaitu adanya anggapan bahwa hukum di Indonesia tidak mampu menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Dengan adanya aliran hukum positivisme, hukum hanya dijadikan sebagai alat yang hanya berpedoman pada perintah penguasa. Maka dari itu, perkembangan hukum di Indonesia akan memberi dampak yang buruk pada masa ini maupun dimasa mendatang.
Oleh : Wahyu Kharisma Putri (212111230)
UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah
REFERENSI
Islamiyati. 2018. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan.” Law & Justice Journal 1 (1): 87–90.
Simarmata, Yeriko Anugrah, Niken Harwanti Bakri, Sonia Devi Lawolo, and Rahmayanti Rahmayanti. 2020. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat Daerah Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (Putusan Nomor : 64/ Pid.Sus.K/ 2013/ Pn.Mdn).” Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2 (1): 58–77. https://doi.org/10.33019/scripta.v2i1.22.
Sulu, Fransisco Geraldy, Rodrigo F. Elias, and Fony Tawas. 2023. “Analisis Yuridis Pemidanaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 Menteri Sosial Juliari Batubara.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum XII (2).