Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN: Realita atau Sekedar Gimmick?

1 Desember 2024   12:22 Diperbarui: 1 Desember 2024   12:27 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar pidato Presiden Prabowo Subianto di Hari Guru Nasional (Sumber : youtube Kemendikdasmen)

"Angin segar tengah berhembus dari Gedung Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur. Guru menangis penuh haru, sampai ada yang menangis sambil tersenyum dan mengepalkan tangan keatas, mungkin tanda bahagia.

Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pidatonya pada puncak hari Guru Nasional 2024. Dalam pidatonya, disampaikan kenaikan gaji guru ASN dan Non-ASN. Guru ASN bakal menerima sebulan gaji pokok (gapok) dan Rp.2 juta bagi guru non-ASN yang masih berstatus tenaga honor?. 

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua ASN mendapatkan kenaikan gaji tambahan tersebut sebagai bagian dari kesejahteraan guru?. Dan juga Non-ASN yang menyandang status honorer, juga begitu?.

Tangkapan layar guru sedang mendengarkan pidato Presiden di Hari Guru Nasional (Sumber : youtube Kemendikdasmen)
Tangkapan layar guru sedang mendengarkan pidato Presiden di Hari Guru Nasional (Sumber : youtube Kemendikdasmen)

Apakah semua guru mendapatkan kenaikan 2 juta dan sebulan Gaji Pokok?

Infografis Pidato Presiden Prabowo Subianto, di Hari Guru Nasional 2024 (Diolah menggunakan Canva, Dokpri)
Infografis Pidato Presiden Prabowo Subianto, di Hari Guru Nasional 2024 (Diolah menggunakan Canva, Dokpri)

Jawabannya, berdasarkan pidato yang telah disampaikan oleh Prabowo Subianto, saat memberikan pidatonya di hari guru. Tambahan peningkatan kesejahteraan guru diberikan bagi ASN dan Non-ASN melalui pemberian tunjangan profesi guru. 

Tunjangan Profesi guru diperoleh setelah menyelesaikan Pendidikan profesi guru (PPG) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dan sampai saat ini masih banyak guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat utama memperoleh tunjangan profesi guru.

Saat ini guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berjumlah 1.932.666 guru, baik yang berstatus ASN dan non-ASN. Dari segi jumlah setiap tahunnya terus meningkat. Baru 51,9 persen guru yang bersertifikasi. Dan hampir separuhnya masih belum. 

Sertifikasi guru di Indonesia sudah dimulai tahun 2007. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tujuannya memastikan bahwa semua guru memiliki kompetensi yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. 

***

Dari sini dapat disimpulkan bahwa tidak semua guru merasakan kenaikan gaji yang dimaksudkan. Begitupula bagi guru yang sudah mendapatkan dan menerima tunjangan profesi guru yang didapatkan berdasarkan gaji pokok. Tidak ada penambahan, tetap sama nominalnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun