Academic Misconduct, atau pelanggaran akademik disebut juga sebagai tindakan yang merugikan integritas akademik. Kampus bukan saja tempat menimba ilmu di bangku perkuliahan. Tetapi juga sebagai Komunitas akademik bagi warga kampus, yang terdiri dari mahasiswa dan dosen untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan diri.
Hak intelektualitas merupakan pondasi tertinggi, di lingkungan kampus. Karena Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai dasar utama dalam kegiatan akademis dan penelitian di perguruan tinggi.Â
Apa jadinya, HAKI tidak terjaga dengan baik di lingkungan Kampus?
Tanpa kebijakan formal yang mengatur kepemilikan dan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dilingkungan kampus baik, universitas dan perguruan tinggi.
Setidaknya, ada 5 konsekuensi yang ditimbulkan akibat tidak terjaganya HAKI dengan baik, di lingkungan kampus. Apa saja?
- ketidakpastian: tanpa kebijakan yang jelas, baik mahasiswa dan dosen, sebagai bagian dari kepentingan di kampus tidak tahu hak dan kewajibannya terkait hasil penelitian dan inovasi
- Kehilangan peluang: terjadinya kehilangan peluang untuk mengoptimalkan hasil penelitian di lingkungan universitas dan lembaga penelitian publik.
- kerugian Ekonomi: kekayaan intelektual yang tidak terlindungi atau tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Berdampak pada Universitas dan peneliti berpotensi kehilangan pendapatan dari lisensi, paten, atau produk yang dapat dikembangkan dari hasil penelitian.
- ketidakseimbangan kolaborasi: ketidak jelasan tentang kepemilikan dan penggunaan HAKI dapat mengganggu kolaborasi antara universitas dan mitra komersial.
- ketidakberlanjutan inovasi: tanpa kebijakan yang mendukung komersial hasil penelitian, inovasi akan terhambat. Universitas dan peneliti perlu mendorong transformasi penemuan menjadi produk dan layanan masyarakat yang bermanfaat.
Praktik plagiarisme, daur ulang yang disebut juga dengan paper mills, yaitu praktik memproduksi artikel ilmiah untuk di jual kembali, sangatlah di larang.Â
Bahkan saat seorang penulis skripsi, thesisis maupun disertasi, saat mengutip suatu kalimat, pendapat orang lain, sumber kutipan, dari buku atau karya ilmiah mana diambil harus di cantumkan.
Mengapa Praktik Academic Misconduct dan Paper Mills, terjadi di lingkungan kampus?
Fenomena academic misconduct, yang dilakukan oleh dosen dan guru besar mulai mencuat ke publik. Bahkan ironisnya, kejadiannya ini juga menimpa beberapa guru besar di Universitas ternama di tanah air.
Praktik Academic Misconduct dan paper mills terjadi karena ingin mendapatkan sebuah karya ilmiah, artikel ilmiah yang diterbitkan melalui Jurnal Internasional.
Secara instan dilakukan, dengan cara membayar sejumlah uang kepada penyedia jasa perdagangan artikel (paper mills). Biasanya yang terjadi, adalah tawaran berupa iklan-iklan yang mempromosikan judul-judul paper sebelum tulisan tersebut di publikasikan.
Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tanggal 19 April 2024, mengatakan " Beberapa kajian menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara tertinggi yang memproduksi artikel semacam itu."