Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pramuka, Perspektif Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Menjadi Sukarela di Kurikulum Merdeka

1 April 2024   12:19 Diperbarui: 4 April 2024   09:24 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Siswa SD mengikuti kegiatan Pramuka diolah menggunakan Ai Bing | Dokumen Pribadi

Pramuka (Praja muda Karana), yang artinya orang muda yang suka berkarya. Sebuah organisasi kepanduan yang kegiatannya melatih siswa menjadi mandiri dan mencintai alam terbuka. 

Kegiatan pramuka juga menjadikan siswa melakukan aktivitas yang sehat, menyenangkan, mendidik, dan terarah dengan berdasarkan metode dan prinsip Kepramukaan. Tujuan Pramuka adalah membina karakter siswa, melatih keterampilan, dan menjadikan sosok yang berguna bagi masyarakat dan bangsa.

Baru ini Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mencabut aturan Pramuka, melalui Permendikbud No.63 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah, pada pendidikan dasar dan menengah. Menjadi bersifat sukarela, melalui Permendikbudristek No.12 Tahun 2024.

Cover story Kegiatan Pramuka Siswa Sekolah Dasar diolah menggunakan Ai Bing | Dokumen Pribadi
Cover story Kegiatan Pramuka Siswa Sekolah Dasar diolah menggunakan Ai Bing | Dokumen Pribadi

Diaturan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024, keikutsertaan Pramuka dalam ekstrakurikuler di sekolah, termasuk di dalamnya pramuka hanya bersifat sukarela. Artinya siswa dapat memilih ekstrakurikuler yang ada disekolah, sesuai minat dan bakatnya.

***

Mengapa Pramuka Tidak Menjadi Wajib Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah?

Ilustrasi Siswa sedang memasak makanan, saat berkemah dialam terbuka diolah menggunakan Ai Bing | Dokpri
Ilustrasi Siswa sedang memasak makanan, saat berkemah dialam terbuka diolah menggunakan Ai Bing | Dokpri

Kembali Menteri Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik dengan dikeluarkannya Pramuka sebagai alokasi waktu pelajaran yang bersifat ekstra (tambahan) jam pelajaran wajib.

Secara resmi, Mendikbud mengeluarkan kebijakan untuk menghapus status wajib kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di semua sekolah dari dasar sampai menengah.

Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 ini dilatarbelakangi oleh progres keberhasilan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dengan pujian sebagai pencapaian oleh Nadiem Makarim.

"Mendikbudristek telah menerbitkan aturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah." ujar Anindito, berdasarkan kutipan dari Kemendikbud pada hari Sabtu (30/3/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun