Penilaian melalui E-Kinerja BKN terbagi 4 triwulan, dan 2 semester dalam satu tahun. Dan adanya batasan waktu dalam pengisian, dan bila terlambat maka guru tidak bisa lagi menyelesaikan E-kinerja pada triwulan atau semester sebelumnya. Namun bisa juga menyelesaikan periode TW.4 atau periode tahunan.
Bagaiamana kalau guru tidak mengerjakan E-Kinerja BKN?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019, Pejabat yang tidak memenuhi target kinerja, termasuk melalui sistem e-kinerja, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Namun yang dirasakan secara langsung bila tidak menyelesaikan E-kinerja bagi guru yang naik pangkat pada periode tersebut tidak mempunyai P3 sebagai perilaku kerja yang dikonversi menjadi PAK pertahunnya.
Misalnya untuk Ahli Muda (3C-3D), Koefisien nilai pertahun dari P3 25, dengan nilai dasar 200. Dengan nilai rating perilaku kerja sesuai ekspetasi, dan predikat kinerja pegawai Baik. Sudah cukup nilai pertahunnya untuk kenaikan pangkat selama 4 tahun dengan perolehan 200 nilai PAK Konversi.
Pengelolaan Kinerja Guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Ditahun 2024, khusus ASN untuk pengelolaan kinerja dan perilaku kerja melalui PMM. Dan guru tidak perlu lagi mengejakan melalui E-kinerja, karena aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan PMM Merdeka Mengajar yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek.
Pengelolaan Kinerja Guru melalui PMM dalam setahun terdiri dari 2 semester. Di semester 1 (Januari-Juni 2024) dan semester 2 (Juli-Desember 2024).Â
My SAPK BKN untuk peremajaan Dokumen ASN
Aplikasi terakhir yang saya bahas di tulisan ini adalah penggunaan aplikasi MY SAPK BKN untuk update dan peremajaan data dan dokumen yang dimiliki ASN.Â
Dokumen yang diunggah secara mandiri oleh guru juga berupa dokumen asli, atau dokumen potocopy yang sudah dilegalisir melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dimasing-masing Kab/Kota.Â
Bila proses kenaikan pangkat selesai dan memenuhi syarat, maka SK kenaikan pangkat oleh BKD akan diunggah di aplikasi My SAPK BKN melalui fitur riwayat golongan.