Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pangkat Guru melalui Berbagai Aplikasi Digital, Lebih Mudah atau Tambah Sulit?

23 Maret 2024   09:41 Diperbarui: 24 Maret 2024   05:00 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar beranda depan aplikasi Uji Kompetensi Guru saat kenaikan pangkat beda jenjang | sumber gambar: paspor-gtk.simpkb.id

Bagi guru yang berubah sebutan pangkatnya, misalnya dari guru pertama menjadi guru muda,  guru Muda menjadi Guru Madya, harus mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) Guru.

Dan untuk mendaftarnya di Ukom ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah. Pertama, peserta Ukom mengisi CV-Informasi Umum, kedua data pelatihan berupa seminar, workshop, bimtek, dan lainnya yang mendapatkan sertifikat sebanyak 3 pelatihan. 

Tangkapan layar akun guru mengikuti Ukom diminta unggah ulang karena dokumennya fotocopy bukan asli | Sumber gambar : ukom.simpkb.id
Tangkapan layar akun guru mengikuti Ukom diminta unggah ulang karena dokumennya fotocopy bukan asli | Sumber gambar : ukom.simpkb.id

Ketiga, Dokumen penting yang diunggah yaitu SK Kenaikan pangkat terakhir, SK Jabatan terakhir, Salinan PAK jenjang yang lebih tinggi, Penilaian prestasi Kerja (SKP)  satu tahun terakhir dan Fakta Integritas Uji Kompetensi yang harus ditanda tangani diatas materai Rp.10.000.

Kesemua dokumen yang diunggah harus asli dan bukan potocopy. Dan ukuran file juga tidak melebih 2 Mb dengan resolusi file jelas, berwarna, tidak terpotong. Dan menggunakan alat scanner bukan diambil menggunakan kamera handphone.

Masalah timbul karena kebanyakan SK asli guru sudah diagunkan sebagai jaminan kredit atau pinjam uang di Bank tertentu. Dan untuk mempotocopy warna diluar kantor bank, terkadang bank tidak mau meminjamkan. Dan discan juga agak sulit karena sudah dilaminating.

***

Untuk persyaratan mengikuti Ukom seharusnya dipermudah untuk unggah dokumen penting hanya menggunakan Sk potocopy yang sudah dilegalisir oleh BKD. Kalau SK aslinya sudah di jaminkan ke Bank saat mengajukan kredit/pinjaman.

Setelah dinyatakan lulus mengikuti ukom oleh Kemendikbud ristek, baru proses selanjutnya guru yang bersangkutan dibuatkan SK Kenaikan jenjang oleh BKD, dan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya Manusia (BKPSDM).

Aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru (E-kinerja)

Tangkapan layar halaman depan aplikasi E-Kiberja BKN (Sumber gambar : kinerja.bkn.go.id)
Tangkapan layar halaman depan aplikasi E-Kiberja BKN (Sumber gambar : kinerja.bkn.go.id)

Aplikasi E-kinerja BKN merupakan salah satu aplikasi yang harus diperhatikan oleh guru untuk kenaikan pangkat. E-Kinerja BKN menjadi sistem informasi pengelolaan Kinerja ASN yang berbasis elektronik.

Pada tahun 2023, pengelolaan kinerja guru langsung melalui aplikasi E-Kinerja BKN. Guru mengisi berbagai daya dukung berupa bukti fisik dari Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah diintervensi dari RHK kepala Sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun