Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak Angkatan 7 Dilantik Jadi Kepala Sekolah

24 Mei 2023   21:01 Diperbarui: 24 Mei 2023   21:25 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesaat setelah Pelantikan Kepala Sekolah (Dokumen pribadi : Riduannor/Istimewa)

Sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 7 yang tengah menyelesaikan pendidikan diundang mengikuti pelantikan dan pengukuhan sebagai Kepala Sekolah.

CGP Angkatan 7 yang dilantik sebanyak 6 orang. Dan guru diluar CGP yang dilantik semuanya ada 25 orang dari jenjang SD dan SMP. Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan langsung dilakukan dan dipandu oleh Walikota Samarinda, Bapak Dr. Andi Harun.

Bagi saya sendiri, ini sebuah amanat dan tanggung jawab yang berat diberikan. Sebagai Kepala sekolah baru, ini merupakan sebuah pengalaman yang sangat berharga. 

Ilmu yang didapatkan selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak bisa langsung dipraktikkan. Sebuah tantangan bagi guru penggerak, untuk menerapkan semua pengetahuan tentang guru penggerak di sekolah yang dipimpin.

***

Poto bersama CGP Angkatan 7 dan 5 yang dilantik oleh Walikota Samarinda (Dokpri)
Poto bersama CGP Angkatan 7 dan 5 yang dilantik oleh Walikota Samarinda (Dokpri)

Malam hari sebelum menjelang pelantikan, sebuah pesan whatsaap masuk ke hp. Pesan tersebut berupa undangan dari Kepala Dinas Pendidikan, yaitu Bapak Dr.Asli Nuryadin, S.Pd.,MM agar menghadiri pelantikan sebagai Kepala Sekolah.

Berbagai perasaan, campur aduk mendapatkan pesan tersebut. Apakah saya mampu menjalankan amanat besar ini sebagai seorang pemimpin di sekolah?.

Apakah seorang yang masih menyandang CGP, sudah bisa dilantik menjadi Kepala Sekolah. Apa tidak harus menunggu lulus dulu Pendidikannya?.

Berbagai tanda tanya memerlukan jawaban, muncul dari pikiran setelah mendapatkan pesan Wa tersebut. Namun dari segi aturan seorang CGP boleh dilantik menjadi Kepala Sekolah definitif. Tidak ada larangan, dari segi peraturan yang berlaku. Minimal golongan 3b, pendidikan S1/DIV, memiliki sertifikat pendidik dan tengah mengikuti CGP yang sudah tidak terlalu lagi lulus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun