Pro kontra Jabatan kades menjadi 9 tahun telah menuai berbagai tanggapan yang berbeda. Ada yang mendukung dan ada yang tidak. Bahkan sejumlah kades berasal dari Pulau Madura, Jawa timur, membuat pernyataan keras bakal menghabisi suara partai politik di Pemilu 2024 bila perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidak direalisasikan.
Ancaman ini bukan sekedar gertak sambal. Ini notabene bagi parpol untuk memuluskan niat dan keinginan para Kades.
Bagaimana dengan Demokrasi?
Di sisi demokrasi sendiri, perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa berbuah kurang baik bagi regenerasi kepemimpinan.Â
Dari pandangan kacamata Demokrasi yang mulai membaik dan terus dibenahi Pasca Reformasi 1998, akan mengalami kemunduran. Dan bisa dikatakan akan kembali ke era Orde baru (Orba), dimana jabatan Kades, sampai Rt bisa berlangsung seumur hidup.Â
Memberi ruang untuk sebuah jabatan yang panjang dan lama bagi penyelenggara pemerintahan di desa, rentan tindak korupsi. Tercatat sudah ada 686 Kades yang menjadi tersangka korupsi.Â
Saat ini aturan pemerintah Desa diatur sesuai pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 yang menyebutkan seorang Kades bisa mengikuti Pilkades tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Terbayang tidak bila jabatan Kades menjadi 9 tahun. Seorang Kades bisa menjabat sampai 27 tahun.
Dapat disimpulkan dengan masa jabatan 9 tahun, membuat sistem demokrasi tidak akan berjalan dengan semestinya. Mengapa seperti itu? Kekuatan kades petahana mempunyai keuntungan yang lebih dibanding kandidat lain.
Di antara keuntungannya memiliki jaringan pribadi yang kuat diperangkat desa, para RT/RW, dan masyarakat yang mendukungnya. Mempunyai akses langsung dalam perumusan kebijakan di desa, dan penggunaan anggaran desa yang bisa di salah gunakan.
Menghitung Baik dan buruknya bagi Warga Desa
Dikutip dari pendapat Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengatakan jika jabatan Kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian. Penyebabnya tidak ada regenerasi kepemimpinan. Baiknya, hanya dirasakan oleh Kepala Desa.