Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Berkaca ACT, "Sekali Lancung ke Ujian, Seumur Hidup Orang Tak Percaya"

8 Juli 2022   18:09 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:18 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Sekali lancung ke Ujian, seumur hidup orang tak percaya", Pribahasa ini, sangat cocok disematkan kepada Oknum pejabat tinggi Aksi Tanggap cepat (ACT), yang didirikan oleh Ahyudin.

ACT, sebagai lembaga sosial dan amal, seharusnya berpegang pada prinsip-prinsip, sifat sidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathanah (cerdas).

Sebagai lembaga sosial dan amal, ke-4 prinsip dan sifat tersebut, merupakan modal dasar bagi lembaga yang bergerak dibidang filantropi. Karena, yang dilakukan oleh ACT, adalah mengumpulkan sumbangan, dana umat, yang dipercayakan oleh penyumbangnya sampai kepada orang yang berhak menerimanya.

Yang terjadi memang berbanding terbalik, dengan harapan dan tujuan para penyumbang, yang menitipkan uang mereka, bisa membantu orang yang tidak mampu, fakir miskin, membantu kemanusiaan diakibatkan bencana alam, bencana perang, dan sebagainya.

Ada pameo yang berkembang di masyarakat, dan sering kita dengar, Ketika kita berdonasi kepada sebuah lembaga amal, sosial, ataupun sedekah, yang duluan kenyang itu adalah pengurusnya. 

Sehingga, masih banyak masyarakat yang berpikiran tradisional, lebih baik menyalurkan sumbangan, sedekah, zakat dan infaq nya secara langsung ke tempat ibadah yang memerlukan, membagikan zakat secara langsung ke fakir miskin, anak yatim, tanpa melalui perantara lembaga ataupun yayasan amal. 


Para petinggi ACT, justru berprilaku hedonisme dengan cara hidup bermewah-mewah, membeli rumah dan mobil, dan keperluan lainnya dari uang donasi. Publik memang terperanjat, dengan laporan Majalah tempo, mengenai penggunaan uang donasi yang di dapatkan oleh ACT.

Akhirnya, buah perbuatan tersebut, Kemensos mencabut izin ACT terkait pengumpulan uang dan barang (PUB). Menteri sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan izin dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ACT, merupakan pelajaran berharga, bagi setiap lembaga sosial, dan amal, yang bergerak dibidang filantropi, dengan cara mengumpulkan dana umat. 

Ruang lingkup ACT, memang sangat luas. Dalam pengumpulan donasi masyarakat Indonesia, semua lini dilakukan. Baik dana kemanusiaan, dana keagamaan, berupa zakat, berkurban, dan bantuan buat rumah ibadah. 

Gaji petinggi ACT, yang besar

Sebagai organisasi filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT), menurut Ibnu Khajar, Presiden ACT yang baru menjelaskan gaji dan operasional ACT diambil dari 13,7 persen dari donasi yang dikumpulkan pada rentang tahun 2017-2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun