Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada sekitar 105 orang cpns yang mengundurkan diri. Diantara alasan pengunduran diri tersebut, disebabkan oleh kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS. Menurut Kepala biro hukum, Humas, kerjasama BKN selain persoalan gaji dan tunjangan yang di nilai kecil. Adanya yang merasa kehilangan motivasi, dan tidak  sesuai dengan harapan dan keinginan.
Apapun alasannya, pengunduran diri setelah dinyatakan lulus bukanlah hal yang patut dicontoh. Ada banyak peserta tes CPNS, ketika mengikuti seleksi penerimaan CPNS menaruhkan seribu harapan, supaya bisa lulus, namun belum beruntung.
Seharusnya sebelum mengikuti seleksi CPNS, terlebih dahulu mencari tahu informasi besaran gaji dan tunjangan diterima perbulannya, formasi penempatan tugas, bila sudah dinyatakan lulus. Di tugaskan di daerah mana, di perkotaan atau di daerah pedalaman, yang jauh dari ibukota, dan lain-lain.Â
Dari pengunduran CPNS tersebut tentunya merugikan keuangan pemerintah. Karena untuk mengadakan seleksi CPNS tentunya memerlukan biaya yang besar dari setiap tahapan proses seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah.Â
Selain itu formasi di instansi yang akan diisi oleh CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi, menjadi kosong. Dan tentunya berimplikasi tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat, karena kurangnya tenaga pegawai yang sudah dipetakan agar mendapatkan penambahan CPNS.
Sanksi dari Pemerintah bakal menanti para 105 CPNS yang mengundurkan diri. Sanksi terhadap CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus diatur sesuai Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi
Sanksi yang diberikan adalah berupa tidak dibolehkannya melamar pada penerimaan ASN untuk satu periodenya. Pada Instansi tertentu, mendapatkan sanksi berupa denda. Di Kementerian luar Negeri (Kemenlu) sanksi sebesar Rp.50 juta, di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, sebesar Rp.35 juta. Dan di Badan Intelijen Negara (BIN) didenda hingga Rp.100 juta.
CPNS yang lulus seleksi tahun 2021, mencapai 112.514 orang. Seharusnya, untuk tahun-tahun kedepan pengaturan sanksi bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lulus diperberat lagi. Misalnya di black listnya nama mengikuti seleksi CPNS mengisi formasi instansi manapun, sehingga tidak bisa mendaftar lagi.
Adanya efek jera tersebut, menjadikan para peserta seleksi CPNS, benar-benar memahami konsekuensi bila tidak serius mengikuti seleksi. Dan perlu edukasi dan pemahaman sebelum memutuskan diri melamar salah satu formasi yang dipilih.Â
Di balik seleksi CPNS tersebut, banyak putra-putri terbaik yang menggantungkan nasib, dan harapannya untuk bisa mengabdi pada negara, tapi terganjal oleh pelamar yang tidak serius dan benar-benar mengabdikan diri secara tulus.