Polrestabes Surabaya benar benar komitmen dengan slogannya yaitu JOGO SUROBOYO , apapun bentuk pengamanan dilaksanakan , mulai menangkap puluhan jambret dan gagalkan berbagai macam bentuk peredaran narkoba yang barang buktinya tidak main main banyaknya.
Hari ini Polrestabes Surabaya kembali Release dan mengungkap peredaran 7 juta butir pil koplo dari 10 orang tersangka, penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 Februari 2020 di Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang itu, kemudian petugas Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan sehingga pada hari Minggu (16/02/2020) petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial VW (26) dengan barang bukti 3 Juta 670 butir pil LL.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi 9 nama tersangka diantaranya; FN (28), BW (44), HD (30), CT (59), JH (39), AS (24), GG (31), MN (25), dan DK (24).
"Hasilnya sangat fantastis dan sangat memprihatinkan, kenapa memprihatinkan? Karena hasil dari pemeriksanaan bahwa pil LL ini kebetulan banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah, pelajar dan generasi lainnya," Ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho S.IK., S.H., M.Hum. saat memimpin konferensi pers di Depan Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Rabu (11/03/ 2020).
gerak cepat polrestabes surabaya dalam ungkap jaringan peredaran narkoba tersebut membuahkan hasil , Dari penangkapan terhadap 10 tersangka, petugas mengamankan barang bukti keseluruhan 7 juta butir pil koplo dengan perincian 67 dus karton berisi kurang lebih 6,7 juta butir pil LL, 284 bungkus plastik berisi kurang lebih 272,170 butir pil LL, 43 dus karton berisi kurang lebih 43 ribu butir pil D5 sejenis pil koplo, kemudian 17 poket sabu seberat kurang lebih 20,14 gr beserta bungkusnya, 2 poket plastic berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gr.
Tidak hanya obat terlarang yang diamankan sebagai barang bukti oleh petugas, ada juga 3 buah buku tabungan, 2 buah senpi jenis airsoftgun, 9 buah timbangan, 1 buah buku hasil rekap penjual obat terlarang, 1 buah tas, 11 hp, 16 bendel plastic, 3 pak plastic klip, 3 buah alat press, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 8 juta.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 196 ayat (2) sub pasal 197 ayat Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Doctor H Sandi Nugroho dan jajarannya, terus berupaya agar kota surabaya yang dikenal sebagai kota pahlawan ini benar benar aman dan bersih dari peredaran narkoba
Sumber : Berita Polisi