Mohon tunggu...
Blogger Polri
Blogger Polri Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Keterangan Profil Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunitas Blogger Polri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi Kendari Hebat, Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

17 Februari 2020   11:41 Diperbarui: 17 Februari 2020   11:49 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi ! Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Sikat Sat Narkoba Polres Kendari

Sabu siap Edar dengan berat 139,68 Gram berhasil disikat Jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari kembali berhasil meringkus pemilik Narkoba jenis Sabu tersangka yang berinisial   MH (27) Jumat (14/2/20) Jam 22.00 wita

AKBP Didik Erfianto.SIK  dalam Press Confrencenya mengatakan , tersangka MH (27) ditangkap oleh anggota Sat Narkoba polres kendari setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Jl. Balanak Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Akan  terjadi peredaran gelap Narkoba

Hasil penagkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti Sabu 4 (empat) paket yang  berisikan Shabu dengan berat  111,65 gr (seratus sebelas koma enam lima) gram

Dari hasil introgaasi pelaku, dia mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari seorang yang bernama EN yang saat ini berstatus Narapidana di Kantor Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Di hari yang sama juga sat narkoba polres kendari berhasil menangkap JI (35) pengedar Narkoba di jalan Manunggal I Kel. Punggaloba Ke. Kendari Barat Kota Kendari dari hasil penangkapan  di temukan barang bukti 39 sachet siap edar seberat 23,26 Gram

Lanjut Didik mengatakan Kedua pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kendari

Tak hanya sampai disitu rabu tanggal 12 februari 2020 Sat Narkoba juga menangkap pengedar Narkoba jenis seberat  4.77 gram di Jalan Pasar Baruga Kec. Baruga Kota Kendari pelaku berinisial AS

jadi total Barang bukti jenis sabu yang kami tangkap dalam sehari berjumlah 139. 68 Gram

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kantor Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif

Ketiga  pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum minimal 6 tahun maksimal seumur hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun