[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Kompasiana (Kompas.com)"][/caption] TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik harusnya netral dalam Pemilu Legislatif maupun Pilpres. Hal ini diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Lembaga Penyiaran. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Namun tidak bagi TVRI Jogja, ada dua program acara, yakni "Pangkur Jenggleng" dan "Obrolan Angkring" digunakan untuk kepentingan politik baik Pileg maupun Pilpres. Untuk program "Pangkur Jenggleng" yang tayang reguler setiap hari Senin jam 18.00-19.00 WIB ini digunakan oleh seorang Caleg DPR RI inisial HR putra AR. Saat kampanye Pileg 2014 yang lalu program acara seni yang dulunya dirintis Alm. Basio di RRI Jogja dengan terang-terang para bintang tamu yang mendukung acara tersebut mengajak penonton yang hadir di Studio maupun pemirsa di rumah untuk mendukung dan memilih AHR dalam Pelmilu. Bahkan ada program Road Show ke beberapa tempat di DIY. Di awal dan akhir program seniman pedukung acara selalu mengatakan bahwa acara  "Pangkur Jenggleng" hasil kerja sama TVRI Jogja dengan HRC (organisasi milik AHR). Apa untuk memproduksi program acara seperti itu saja TVRI Jogja tidak mampu dan harus bekerja sama dengan pihak lain (HRC)? Ironis TVRI Jogja yang dibiayai APBN untuk memproduksi acara seperti "Pangkur Jenggleng" saja harus kerja sama dengan pihak lain yang punya kepentingan politik. Begitu pula dengan Program "Obrolan Angkring" yang tayang reguler setiap Selasa malam pukul 18.00-19.00 WIB juga digunakan untuk kepentingan politik baik Pileg maupun Pilpres. Saat Pileg digunakan untuk kepentingan kampanye terselubung Caleg DPR RI Dapil DIY berinisial SH atau lebih dikenal TS dari PG. Saat Pilpres sekarang ini acara "Obrolan Angkring" juga dipakai untuk kampanye terselubung salah satu Tim Sukses Capres PS berinisial SH atau lebih dikenal dengan TS dan HZ yang mengarahkan penonton yang hadir di studio maupun penonton di rumah untuk memilih capres dengan ciri-ciri tertentu. Menurut pengamatan saya Program "Pangkur Jenggleng" dan "Obrolan Angkring" sudah dijadikan alat kepentingan politik kelompok tertentu. Ini jelas melanggar pasal 14 UU No. 32/ 2002. Berdasarkan Pasal 14 UU No. 32/ 2002, yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP berupa Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), yang keduanya memiliki lokasi stasiun pemancar di daerah ibu kota negara yang lingkup siarannya nasional. Maka kami berharap KPI/KPID segera menghentikan dua program acara tersebut karena TVRI itu Lembaga Penyiaran Publik artinya milik publik. Kami tidak rela LPP TVRI yang dibiaya dari uang rakyat (APBN) dijadikan alat kepentingan politik kelompok tertentu baik Pileg maupun Pilpres.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H