Di kalangan kita masih terjadi ketidakpahaman akan kemampuan dan peran penerjemah, yakni mengalihkan pesan teks suatu bahasa ke bahasa yang lain dan berperan sebagai jembatan menghubungkan dua pihak. Posisinya sangat strategis. Kesalahan penerjemahan memberikan dampak yang buruk pada pemahaman pembaca.
Fasih berbahasa asing tidak dengan sendirinya mampu menerjemahkan. Penguasaan bahasa sasaran sangat penting. Kemampuan menerjemahkan bertumpu pada pengalaman, bakat, dan pengetahuan umum: gabungan pengetahuan atau inteligensi (kognitif), rasa bahasa (emotif), dan ketrampilan menggunakan bahasa (retoris).
Seorang penerjemah tidak dapat menerjemahkan naskah untuk segala bidang. Penerjemah harus menguasai pengetahuan umum, seperti tentang kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, teknologi, dan ilmu pengetahuan.
Penerjemah yang berspesialisasi, misalnya hukum, teknik, atau kedokteran, harus menguasai substansi yang diterjemahkannya. Sering terjadi seorang penerjemah “dipaksa” menerjemahkan teks dengan substansi apa saja. Penerjemah adalah profesi. Mempekerjakan penterjemah harus berdasarkan kriteria profesional dan tidak sekadar karena kenal atau karena kata orang saja. Bila kita belum mengenal kemampuannya, ia harus diminta menerjemahkan satu halaman untuk kita nilai kualitasnya.
Editor penerbit masih banyak yang tidak memerhatikan kualitas terjemahan, tetapi semata-mata bahasa Indonesianya agar layak terbit dan laku jual. Dalam penerbitan terjemahan diperlukan pemeriksa kualitas terjemahan (disebut reviser), yang menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran, untuk mengurangi risiko kesalahan. Penterjemahan film juga masih memprihatinkan karena penerjemahnya diambil tanpa menggunakan kriteria profesional. Intinya, kualitas terjemahan harus diutamakan.
Penerjemah adalah profesi praktis dan nonakademis yang bertumpu pada kemampuan berpikir, rasa bahasa, dan kemampuan retoris.Peneliti dan kritikus terjemahan adalah profesi yang sifatnya akademis atau semiakademis. Mereka pengkaji dan bukan praktisi penerjemahan.
Pendidikan sarjana, magister, atau pun doktor di bidang penerjemahan memberikan kemampuan akademis dan bukan praktis di bidang penerjemahan, kecuali jika kurikulumnya memang dirancang untuk menghasilkan penerjemah.
Kualitas penerjemah berdampak pada kualitas terjemahan. Penerjemah berkualitas buruk akan menghasilkan terjemahan yang buruk. Pertanyaannya bagaimana menanggulangi masalah ini?
Pertama
Salah satu butir kode etik Himpunan Penerjemah Indonesia menyebutkan penerjemah tidak dibenarkan menerima pekerjaan penerjemahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Ini untuk menjaga kualitas.
Kedua
Penerjemah harus selalu meningkatkan dan memperluas serta menyegarkan pengetahuannya.
Ketiga
Sebagai tempat mengembangkan program pelatihan di samping program pendidikan formal di jenjang pascasarjana (spesialis atau magister).