Mohon tunggu...
bli omang
bli omang Mohon Tunggu... -

Publisher

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PTNNT Bukan Pembangkang

25 Februari 2014   14:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:29 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyimak pemberitaan di berbagai media cetak atau tanggapan atas opini pada situs social media, tersiar kalau PTNNT adalah satu-satunya perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang berusaha keras membangkang atas diberlakukannya UU Minerba 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan 2014 setelah Freeport menyatakan bersedia membangunsmelter. Setahu saya PTNNT selalu taat akan aturan pemerintah, selalu mematuhi hukum yang berlaku, selalu berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dan yang jelas PTNNT bukan pembangkang! PTNNT bertindak berdasarkan KK.

Berikut adalah apa yang saya pahami, ketika sebuah transaksi bisnis yang melibatkan dua pihak akan dimulai, tentunya akan ada sebuah kontrak kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, demikian juga sebelum bisnis tambang Batu Hijau ini dimulai maka pemerintah dan PTNNT telah menyepakati sebuah kontrak yang sering kita dengar sebagai Kontrak Karya (KK). KK PTNNT telah disetujui oleh Presiden dan DPR RI pada 1986.

PTNNT sangat memegang teguh pedoman utama keberlangsungan operasional PTNNT sebagai kontraktor pemerintah seperti yang tertuang pada KK. KK ini telah dirancang untuk menjadi pedoman menyeluruh untuk memberikan kepastian kepada PTNNT untuk beroperasi, sekaligus KK juga menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa.

Keteguhan PTNNT untuk menjadikan KK sebagai pedoman segala kebijakan yang diambil perusahaan untuk menghadapi segala aturan dan kebijakan pemerintah yang lahir di luar kesepatakan pada KK mulai menelurkan bibit perselisihan. Akhir-akhir ini terjadi kisruh tak berujung antara pemerintah dan PTNNT terkait UU Minerba 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan 2014, kenapa?

Menurut saya,ini terjadi karena perbedaan persepsi mulai tumbuh terhadap pelaksanaan penerapan kebijakan pemerintah, seperti misal;


  • Pemerintah dan pihak-pihak lain telah membangun persepsi bahwa UU Minerba 2009 mewajibkan perusahaan tambang, temasuk pemegang KK khususnya, untuk membangun smelter disusul oleh Permenkeu tentang Bea Keluar atas konsentrat tembaga sebesar 25% pada 2014 hingga 60% pada 2016. Sedangkan menurut PTNNT persepsi ini bertentangan dengan KK. Sesuai KK, PTNNT memiliki hak untuk mengekspor hasil produksinya dan PTNNT tidak wajib membayar pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, biaya-biaya sekarang maupun di kemudian hari yang dipungut oleh pemerintah selain yang ditetapkan oleh KK.
  • UU Minerba 2009 menitikberatkan adanya peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian bijih tambang di dalam negeri. Sedangkan menurut PTNNT UU ini tidak secara tegas mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter. Untuk mendukung aturan ini PTNNT telah melakukan peningkatan nilai bijih tembaga >50 kali dari bentuk aslinya dan PTNNT menjual sebagian hasil produknya ke PT Smelting, Gresik (dalam negeri).

Berbagai usaha dialog dan pertemuan telah digelar antara kedua belah pihak untuk menyatukan pemahaman agar perselisihan ini dapat diakhiri, tapi hingga saat ini rupanya belum menemui titik terang. Terdengar pula melalui media bahwa PTNNT akan membawa perselisihan ini ke ranah arbitrase, dapat kita duga penyelesaiannya akan memakan waktu dan biaya yang cukup tinggi, hal ini mungkin saja ditempuh PTNNT demi menyunjung tinggi KK yang menjadi dasar beroperasinya di Batu Hijau.

--------------

Seperti yang kita ketahui kalau saat ini Freeport telah bersedia membangun smelter artinya Freeport terbebas dari kewajiban membayar Bea Keluar dan Freeport direkomendasikan untuk bisa mengantongi izin ekspor, Freeport akan boleh mengeskpor sisa konsentrat setelah dikirim ke Gresik dalam jumlah tertentu hingga 2017, setelah 2017 Freeport harus mengolah konsentrat pada smelter yang telah dibangunnya sendiri.

Bagaimana dengan PTNNT?

Tiga alasan utama PTNNT tidak bersedia membangun smelter sendiri adalah pertama PTNNT tidak menghasilkan konsentrat tembaga dalam jumlah yang cukup, luas cadangan PTNNT saat ini adalah 87,540 Ha dengan total 4 juta ton rata-rata memiliki 0,39 grade jika dibanding dengan luas cadangan mineral Freeport 121,950 Ha dengan total 25 juta ton pada rata-rata 0,97 grade, kedua PTNNT tidak memiliki sumber daya finansial yang diperlukan untuk membangun smelter dan yang ketiga investasi modal tidak memenuhi syarat ekonomi. Belum lagi hasil penelitian yang laksanakan oleh CRU pada 2009, CRU pada 2013, LAPI ITB pada 2013 dan Hatch 2014, masing-masing penelitian tersebut pada intinya tidak merekomendasikan bisnis smelter sebagai bisnis yang dapat menguntungkan pelakunya dan tidak layak secara ekonomi.

Stok cadangan mineral yang sangat tinggi memungkinkan Freeport membangun smelter sendiri, walau kontribusi Freeport kepada pemerintah Indonesia selama 45 tahun beroperasi baru mencapai US$ 14,8 miliar sedangkan PTNNT dalam kurun waktu 13 tahun beroperasi telah mencapai US$ 8,4 miliar.

Hingga saat ini PTNNT tidak menyatakan sanggup membuat smelter tapi PTNNT turut mendukung kebijakan ini dengan menandatangani perjanjian pasokan konsentrat dengan PT Nusantara Smelting & PT Indosmelt.

Sesuatu yang sanggup dilakukan oleh Freeport tidak serta merta menjadi suatu yang sanggup pula dilakukan oleh PTNNT, faktor-faktor di atas telah menjelaskan kalau PTNNT tidak sebesar Freeport, dalam hal ini PTNNT bukan tandingan Freeport.

Jika dalam waktu dekat, belum juga ditemukan titik temu yang disepakati oleh kedua belah pihak maka dapat dipastikan banyak pihak lain yang juga dirugikan, tidak saja kedua belah pihak namun karyawan, keluarga, masyarakat dan PEMDA. Bahkan tersiar khabar yang menyatakan Januari 2015 PTNNT akan berhenti total, dikarenakan finansial PTNNT hanya sanggup bertahan dalam rentang waktu tahun ini saja. Gudang konsentrat penuh tapi PTNNT tidak bisa mengekspor karena belum mengantongi izin ekspor. PTNNT saat ini dalam kondisi terjepit, bukan membangkang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun