Mohon tunggu...
Blasius Erik Sibarani
Blasius Erik Sibarani Mohon Tunggu... Penulis - Blasius Erik Sibarani adalah seorang mahasiswa di Universitas Negeri Medan jurusan Akuntansi, memiliki hobby menulis, membaca, dan bermain sepakbola.

Blasius Erik Sibarani adalah seorang mahasiswa di Universitas Negeri Medan jurusan Akuntansi, memiliki hobby menulis, membaca, dan bermain sepakbola.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ubah Kembali RUU KUHP dan UU KPK

26 September 2019   21:31 Diperbarui: 26 September 2019   21:45 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tepat hari ini, masih terjadi gejolak demo terkait dengan kajanggalan isi RUU KUHP dan UU KPK. Tidak bisa dipungkiri bahwa isi RUU tersebut mengandung isi yang sangat janggal dan bahkan jauh dari nalar / akal sehat kita.

RUU ini semakin memudahkan perangkat birokrasi pemerintahan melakukan tindakan korupsi, selain itu dalam RUU KUHP mengandung isi yang benar-benar aneh. Hal inilah yang menjadi momok bagi kami kalangan mahasiswa sehingga terjadi demo yang berkepanjangan.

Seandainya RUU tersebut berisi hal-hal yang masuk akal dan melihat kepentingan rakyat serta kepentingan bangsa dan negara, maka tidak akan terjadi demo-demo, tidak akan terjadi kejadina yang tidak diinginkan.

Demo yang terjadi sangat memberikan dampak negatif bagi sekitar dan bagi negara kita, salah satunya dari segi ekonomi, akibat dari konflik yang terjadi maka para investor banyak yang menarik sahamnya, dan bisa kita lihat indeks IHSG langsung mengalami penurunan secara signifikan. Bukan tidak mungkin keadaan mata uang rupiah mengalami pelemahan akibat konflik ini.

Kembali ke awal, sudah seharusnya RUU KUHP dan UU KPK dilihat kembali dengan seksama, diteliti kembali, direvisi kembali supaya menghasilkan RUU yang bagus dan dapat diterima masyarakat luas.

RUU KUHP harus berdasar pada aspirasi masyarakat, bukan berdasar pada kepentingan pribadi dan bukan kepentingan suatu kelompok tertentu. RUU KUHP jangan menjadi alat untuk melemahkan birokrasi, serta jangan menjadi alat untuk hal yang berdampak negatif atau mengecewakan banyak orang.

Begitu juga halnya dengan UU KPK, yang dimana UU ini semakin memudahkan perangkat pemerintahan melakukan praktik korupsi, bukan malah memperkecil tingkat korupsi. Padahal seharusnya UU ini setidaknya harus bisa mengurangi angka korupsi yang semakin merajalela dan yang semakin tumbuh di pikiran setiap perangkat pemerintahan.

oleh karena itu, sebaiknya RUU KUHP dan UU KPK diubah kembali, direvisi kembali, poin-poin mana yang tidak sesuai dengan kalangan masyarakat sehingga mengakibatkan gejolak yang berkepanjangan.

Saya yakin dengan diubahnya RUU KUHP dan UU KPK ke arah yang lebih baik lagi, ke arah yang masuk akal sehat, maka tidak akan terjadi lagi konflik dan demo. Masyarakat Indonesia dan kami mahasiswa menjamin bahwa tidak akan terjadi demo jika isi RUU KUHP dan UU KPK diperbaiki ke arah yang lebih pasti dan berdampak positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun