Kebijakan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% merupakan langkahpemerintah yang kontroversial dan memicu perdebatan luas. Meskipun pemerintahberargumen bahwa kenaikan ini penting untuk mendanai program-programpembangunan dan kesejahteraan sosial, akan tetapi dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat perlu dikaji secara kritis.
DIkutip dari Tempo (15/11/2024), pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa alasan kenaikan PPN menjadi 12 persen semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, serta penyesuaian PPN dengan standar Internasional yang sudah mencapai angka 15 persen.
Umumnya Pemerintah berpendapat bahwa peningkatan penerimaan negara dari kenaikan PPN sangat dibutuhkan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Mereka mungkin juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas fiskal dan mengurangi defisit anggaran.
Dampak Negatif terhadap masyarakat:
- Inflasi: Kenaikan PPN dapat mendorong inflasi karena biaya produksi dan harga barang dan jasa akan meningkat. Ini akan membebani daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
- Penurunan Konsumsi: Inflasi yang dipicu oleh kenaikan PPN dapat menyebabkanpenurunan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperlambatpertumbuhan ekonomi.
- Ketimpangan: PPN merupakan pajak tidak langsung yang cenderung membebani proporsional lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah karena mereka menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN. Ini dapat memperparah ketimpangan ekonomi.
- Kompetitif: Kenaikan PPN dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri dipasar internasional jika negara lain tidak mengalami kenaikan pajak serupa.
Alih-alih menaikkan PPN, pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan alternatif kebijakanlain yang lebih efektif dan adil, seperti:
- Reformasi Perpajakan yang Komprehensif: Perbaikan sistem perpajakan untukmeningkatkan efisiensi, keadilan, dan kepatuhan wajib pajak. Ini dapat termasukmemperluas basis pajak, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat penegakanhukum.
- Penghematan Belanja Pemerintah: Upaya untuk memangkas anggaran yang tidak efisien dan mengoptimalkan pengeluaran pemerintah.
- Peningkatan Investasi: Mendorong investasi swasta untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan kenaikan PPN 12% memiliki potensi dampak positif dan negatif yangsignifikan. Pemerintah perlu melakukan analisis yang cermat dan menyeluruh terhadapdampaknya, serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih berkelanjutandan berkeadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yangdiperoleh dari kenaikan PPN juga sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan inibenar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Perlu juga dilakukan evaluasi berkala untukmelihat efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H