Mohon tunggu...
Blandini Dethan
Blandini Dethan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan Manusia: Respons Sinode GMIT melalui Rumah Harapan GMIT

25 April 2024   00:02 Diperbarui: 25 April 2024   00:27 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus perdagangan manusia marak terjadi di Provinsi NTT. Kemiskinan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perdagangan manusia di NTT. Keinginan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman membuat banyak individu memilih meninggalkan kampung halaman dan keluarganya untuk mencari pekerjaan guna menghidupi diri sendiri dan keluarga, sayangnya tidak sedikit dari mereka yang harus terjebak di dalam perekrutan pekerja ilegal. 

Mereka dikirim ke luar negeri maupun ke luar daerah untuk bekerja secara paksa serta mendapat perlakuan tidak adil. Korban perdagangan manusia biasanya mendapat kekerasan di tempat kerja, serta dipaksa untuk bekerja melewati batas waktu dengan gaji yang tidak sepadan. Tidak sedikit dari mereka yang pulang dengan membawa luka fisik maupun psikis, bahkan harus pulang dengan tidak bernyawa.

Perekrutan pekerja ilegal biasanya diawali dengan iming-iming gaji yang besar, dan kehidupan yang terjamin sehingga membuat banyak orang tertarik untuk pergi bekerja. Selain itu, sebagai kaum rentan para pekerja juga mendapat ancaman dari pihak perekrut sehingga banyak dari mereka yang harus berangkat secara terpaksa, dengan identitas yang dipalsukan. Situasi rentan masyarakat NTT dipakai perekrut sebagai senjata untuk menjebak, mengancam, bahkan dengan kekerasan memaksa seseorang untuk bekerja secara ilegal.

Tingginya kasus perdagangan manusia di NTT mendorong sinode GMIT untuk memberikan respons nyata sebagai bentuk semangat dan suara gereja melawan perdagangan manusia. Pada Februari 2018 sinode GMIT membentuk Rumah Harapan GMIT (RH GMIT) yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan, pendampingan, serta fasilitas yang menjadi hak korban. RH GMIT adalah bentuk respons nyata gereja tidak hanya menanggapi tingginya kasus perdagangan manusia, tetapi juga kekerasan berbasis gender di NTT. RH GMIT beroperasi di bawah UPP tanggap bencana alam dan kemanusiaan (TBAK) GMIT. 

RH GMIT memberikan pendampingan secara langsung terhadap korban melalui rehabilitasi sosial berupa konseling, pendampingan rohani, layanan psikologis, rujukan, kunjungan rumah, bantuan hukum, dan pemulihan adat/sosial. Selain itu, RH GMIT juga ikut terlibat di dalam penjemputan jenazah pekerja migran ilegal (PMI) yang dipulangkan ke Kota Kupang, dan mengantarkan jenazah kembali kepada keluarga.

Melalui RH GMIT gereja bersuara bagi para korban yang takut untuk bersuara, gereja bersuara bagi kaum rentan yang mendapat ancaman, dan gereja menghadirkan zona aman bagi para korban. RH GMIT mendorong masyarakat untuk cerdas dan peka ketika berhadapan dengan tipu daya para perekrut, bersama melawan tingginya kasus perdagangan manusia, memberikan ruang aman bagi korban, serta mengajak masyarakat untuk bekerja dengan cara yang legal. 

Saat ini kasus perdagangan manusia masih tinggi, masih banyak korban yang harus pulang dengan membawa luka fisik, dan trauma bahkan harus pulang dengan tak bernyawa. Repons gereja melalui RH GMIT dalam upaya memperkecil angka korban perdagangan manusia di NTT perlu didukung dengan semangat masyarakat untuk menolak bekerja dengan cara ilegal. Manusia adalah makhluk mulia ciptaan Allah, bukan barang yang bisa diperjualbelikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun