Mohon tunggu...
Black Diamond
Black Diamond Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang ingin berpartisipasi lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ditandatangani B.J. Habibie untuk Prabowo; Keppres Pemberhentian atau SK Pensiun?

1 Juni 2014   21:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:50 12129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_339528" align="aligncenter" width="512" caption="Ilustrasi/Admin (Kompasiana)"][/caption]

Sejak malam tadi ada perbincangan menarik di dunia maya tentang Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie untuk Prabowo Subianto.Perbincangan itu dimulai dari munculnya sebuah tulisan di Kompasiana yang berjudul : B.J. Habibie Menanda Tangani Surat Keputusan Pensiun Prabowo Subianto oleh Bapak Thamrin Dahlan.

Perbincangan menarik mengenai SK tersebut berkembang menjadi “sedikit” perdebatan, terutama bagi kedua pendukung Capres dan Cawapres.Yang diperdebatkan adalah kata-kata “diberhentikan” atau istilah masyarakat awam “dipecat” dengan kata-kata “pensiun”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/ :

pecat /pe·cat/ v, memecat / me·me·cat/ v 1 melepaskan (dr jabatan); memberhentikan (dr keanggotaan perkumpulan dsb): bagaimana kita akan ~ nya, dia tidak bersalah; 2 mengeluarkan (dr sekolah dsb); 3 membebaskan dr pekerjaan (jabatan dsb untuk sementara waktu); 4 mengabaikan; tidak mengindahkan;

pensiun /pen·si·un/ /pénsiun/ 1 v tidak bekerja lagi krn masa tugasnya sudah selesai; 2 n uang tunjangan yg diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yg belum dewasa kalau ia meninggal dunia

Sebenarnya perbincangan mengenai SK ini tidaklah akan menjadi perdebatan jika penulis menuliskan tulisannya dengan apa adanya (setidaknya menurut saya).Namun dikarenakan adanya sedikit (maaf) misleading/salah arah atau mungkin sengaja dikelirukan dengan tujuan tertentu, atau dengan bahasa gaulnya “pelintiran”, maka jadilah tulisan ini menjadi “petasan” yang meledak (meskipun dengan suara yang kecil).

Kata-kata yang saya anggap “dipelintir” adalah kata-kata Keputusan Pemberhentian dengan hormat yang (maaf) “dipelintir” menjadi SK Pensiun.Akibat perubahan kata ini, terjadilah perdebatan mengenai apakah Prabowo Subianto diberhentikan ataukah dipensiunkan. Jika ditulisnya sebagai mana adanya, yaitu Keppres Pemberhentian dengan hormat, dan bukan SK Pensiun, mungkin tanggapannya biasa saja.

Silahkan lihat kembali Keputusan Presiden yang diapload oleh penulis tersebut :

[caption id="attachment_326785" align="aligncenter" width="443" caption="Sumber : Kompasiana.com"]

1401604374541752390
1401604374541752390
[/caption]

[caption id="attachment_326786" align="aligncenter" width="443" caption="sumber : kompasiana.com"]

14016062531515822597
14016062531515822597
[/caption]

Dengan melihat surat tersebut jelaslah bahwa yang ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie adalah Keputusan Presiden mengenai Pemberhentian dengan hormat kepada Let Jend TNI Prabowo Subianto dan bukanlah SK Pensiun.

Mengenai kata-kata “hak pensiun” itu memang perlu ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 1966 seperti yang tercantum dalam Keppres tersebut pada bagian “Mengingat” pada Nomor 2 Yaitu :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA,

terutama pada BAB II HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN Pasal 2 ayat (1) :

(1)Pensiun diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan pensiun.... dst...

Penentuan seorang prajurit diberhentikan dengan hormat ataupun tidak dengan hormat diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA pada BAB IX PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN (Bagian ini digunakan dalam bagian Mengingat Nomor 4pada Keppres yang ditandatangani oleh Presiden B.j. Habibie)

Mengapa Prabowo sampai diberhentikan dengan hormat oleh Presiden B.J. Habibie? Jika melihat surat tersebut, ini berdasarkan usulan dari Surat Menhankam / Pangab Nomor R / 811 /P- 03/ 15/38/spres tertanggal 18 Nopember 1998 tentang usul pemberhentian secara terhormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dan jika melihat tanggal dan tahun usulan Surat Menhankam / Pangab yang tertera yaitu tanggal 18 November 1998 serta Keppres B.J. Habibie yang hanya berselang dua hari yaitu 20 November 1998, maka tidak bisa disalahkan jika ada orang yang menduga bahwa keputusan ini terjadi akibat adanya kejadian yang luar biasa di tahun tersebut.Dan semua ini akan tetap menjadi dugaan-dugaan yang liar jika tidak ada pihak yang dapat menjelaskan dengan sebenar-benarnya mengenai kejadian ini.

Menurut saya tulisan Pak Thamrin Dahlan sangat bagus sekali, dan sangat membuka wawasan berfikir banyak orang terutama saya (jika tidak ada kata-kata yang sengaja dikelirukan untuk tujuan tertentu / dipelintir).Yang mengganjal bagi saya hanyalah kata-kata Keppres Pemberhentian dengan hormat yang diubah maknanya menjadi SK Pensiun.Namun melihat rekam jejak dari berbagai tulisan pak Thamrin yang memposisikan diri mendukung Prabowo, saya rasa pihak “kawan” maupun “lawan” dapat memakluminya, tentu dengan caranya masing-masing.

Tulisan ini bukanlah untuk menghakimi tulisan seseorang, namun hanya sekedar meluruskan (setidaknya menurut opini saya) agar energi kita tidak terkuras hanya untuk mengurusi “petasan” kecil ini.

Yuk lebih berkonsentrasi untuk memenangkan jagoan masing-masing dengan cara yang sehat dan bermartabat.

Saya memohon maaf secara terbuka jika ada dari tulisan saya ini yang menyinggung perasaan pihak lain.

BLACK DIAMOND

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun