Mohon tunggu...
Rizky Ramadhan
Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Kang Tulis -

Saya Rizky Ramadhan. Cuma nulis dan baca di sini, Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Percaya Tidak Percaya Kasus Novel Baswedan

3 Mei 2015   18:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:25 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentu membangkitkan keingintahuan publik terhadap kasus yang menjeratnya.  Sebagian orang mungkin memang memilih untuk tidak mengetahui hal tersebut lantaran dugaan peristiwa tindak pidana yang diusut terjadi pada 11 tahun silam itu dianggap sebagai kasus yang direkayasa belaka.

Untuk diketahui, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus yang menjerat Novel yakni kasus penganiayaan berat dan kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Novel dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 422 KUHP Juncto Pasal 52 KUHP.  Korban dari perbuatan Novel yakni enam orang tersangka pencurian sarang burung walet yang masing-masing bernama Rijal Sinurat alias Ijal, Dedi Nuryadi, Irwansyah Siregar alias Iwan, Rusli alias Ali, Doni dan Mulyan Johani alias Aan.

Enam pelaku pencurian sarang burung walet itu merupakan hasil operasi tangkap tangan di sebuah ruko di jalan S. Parman milik Aliang, yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu yang saat itu dibawah komando Novel Baswedan sebagai Kasat Reskrim dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Pertanyaannya, perbuatan semacam apa yang membuat Novel harus berurusan dengan bekas korpsnya itu?

Pertama, Novel sebagai Kasat Reskrim dianggap bertanggung jawab atas sejumlah 'kebohongan' dengan motif pengembangan kasus pencurian itu dengan membawa keenam tersangka ke Pantai Panjang Ujung, Bengkulu. Pada pantai tersebut, para tersangka justru ditembak kakinya.

Kedua, menurut keterangan kuasa hukum Novel Baswedan, pada kejadian yang terjadi pada Rabu 18 Februari 2004 itu Novel Baswedan tidak pernah ikut ke TKP kejadian, namun berdasarkan gelar perkara Bareskrim, ada enam orang saksi yang mengatakan Novel hadir, bahkan, Novel pula yang memimpin langsung jajarannya ke Pantai Panjang Ujung, Bengkulu.

Ketiga, Novel ikut menembak dua tersangka kasus pencurian sarang burung walet. Dua tersangka yang ditembak Novel yakni tersangka Dedi Nuryadi dan Irwansyah Siregar.

Tak ada yang bisa menentukan apakah perbuatan Novel tersebut memang pernah dilakukan yang bersangkutan atau tidak sebelum palu hakim diketuk.

Bareskrim, di bawah pimpinan Budi Waseso pernah berjanji akan menuntaskan seluruh persoalan yang mendapatkan atensi masyarakat secepatnya. Termasuk sejumlah kasus yang ditangani Bareskrim yang berkaitan dengan orang-orang KPK seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini berkas penyidikannya sudah hampir rampung.

Sama seperti penyelesaian kasus terhadap dua orang tersebut, dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan yang mendekati masa kedaluwarsa, Bareskrim juga harus berhadapan dengan gelombang protes dari sejumlah pihak.

Kontroversi tidak bisa dielakan, gelombang protes terus berdatangan. Namun perlu diingat, Bareskrim juga bisa kalah, tapi tempat pertarungan sesungguhnya bukanlah berbicara di depan media untuk menyesatkan, melainkan di persidangan agar mendapat kejelasan.

Kurang tepat rasanya, melindungi Novel dengan cara mendesak Bareskrim agar tidak mengusut kasusnya. Akan lebih elok bila mendesak Bareskrim agar segera mengusut kasus tersebut terang agar tidak ada lagi prasangka.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun