Rekening Bank BRI atas nama Joko Widodo Jusuf Kalla akan mengalami kesibukan, di tengah maraknya orang-orang yang ingin menyumbang dana untuk pasangan bakal pasangan calon presiden tersebut, rekening yang dimaksudkan untuk membuka jalan partisipasi rakyat dan memicu transparansi dana kampanye itu juga terancam ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi karena ternyata Undang-Undang menyebutkan hal tersebut tidak sah dan terancam dikembalikan kepada sang pemberi.
Setidaknya itulah yang disuarakan oleh Uchok Sky Khadafi, yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat sipil pemantau pemilu yang berasal dari FITRA dan kemitraan. Uchok menyesalkan pernyataan dari Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono. Sebelumnya, Direktur gratifikasi KPK tersebut menyebut mengenai pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi.
"Kalau mau membela pasangan Jokowi-JK jangan terlalu kentara, norak atau kelihatan publik. Jadi, pernyataan ini kelihatan kurang cerdas dan sangat mengganggu independensi KPK di mata publik." Tulis Uchok dalam pesan singkat Blackberry Messanger, Sabtu (31/5/2014)
Menurut Uchok, pengumpulan dana dari publik oleh pasangan Jokowi-JK adalah tindakan pengumpulan dana liar yang bisa disidik sebagai tindakan gratifikasi karena Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ucok beralasan hal tersebut ia lihat menurut Undang-undang Pilpres pasal 94 ayat (1) yang menyebut dana kampanye adalah tanggung jawab pasangan calon.
"Dengan demikian berarti pengumpulan dana bukan tanggungjawab pasangan bakalan calon, maka pengumpulan dana dari publik adalah liar, dan mengajar publik untuk berlaku korup," tegas Uchok.
Sebelumnya, Trimedya Panjaitan telah menegaskan bila pembukaan rekening oleh Jokowi-JK sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 42 Tahun 2008, seluruh dana yang tersimpan di rekening Jokowi-JK akan melalui audit oleh Akuntan Publik.
Seperti yang diketahui, bakal pasangan calon Jokowi-JK memang telah membuka tiga rekening atas nama Joko Widodo Jusuf Kalla untuk penggalangan dana kampanye.Meski demikian, uang yang terkumpul tidak menjadi pilar utama dalam pembiayaan kampanye Pilpres yang memang memakan biaya tidak sedikit. Per Rabu (29/5/2014) dana yang terkumpul dari masyarakat baru sekitar 152 juta. Bila Jokowi benar-benar telah melanggar UU seperti yang diyakini Ucok, Jokowi pun harus rela menyerahkan uang tersebut ke KPK terlebih dahulu untuk ditelisik apakah ada unsur Gratifikasinya atau tidak.
Bila anda ingin ikut berpartisipasi dalam penggalangan dana kampanye, berikut nomor rekeningnya: BRI KC Mal Ammbassador nomor 1223-01-000172-30-9 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla, rekening mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan nomor 070-00-0909096-5 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla, dan rekening BCA KCP Mega Kuningan nomor 5015.500015 atas nama Joko Widodo/HM Jusuf Kalla. Ada baiknya pembaca menunggu hingga besok, karena penetapan calon presiden versi KPU baru ditentukan hari ini (Masih rapat pleno). :)
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H