Mohon tunggu...
BKM PII
BKM PII Mohon Tunggu... lainnya -

BKM-PII adalah singkatan dari Badan Kejuruan Mesin - Persatuan Insinyur Indonesia, yang anggotanya terdiri dari semua insinyur mesin di seluruh Indonesia dengan Visi : "Menjadikan BKM-PII sebagai salah satu Soko Guru pengembangan masyarakat Insinyur Mesin Indonesia yang mumpuni dan berperan serta dalam penerapan inovasi rekayasa teknik berkeunggulan di dunia permesinan"

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sertifikasi Insinyur Profesional

12 Maret 2013   01:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:57 3699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Sertifikat Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang : - Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. - Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain. - Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional. Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional. Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya. Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional. Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini. Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII. Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai Sertifikasi Insinyur Profesional Kejuruan Mesin, silahkan Klik Disini Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis dan gelar profesi. Gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, yang menunjukkan tingkat kemampuanakademis dan penelitian. Sedangkan sebutan profesi yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempratekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesi sehari-hari. Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran, meluncurkan program profesi Insinyur bagi para anggotanya. Untuk sebutan profesi Insinyur, seorang Sarjana Teknik atau Pertanian – anggota PII harus terlebih dahulu mengikuti apa yang disebut dengan program profesi, yang memberinya bekal kemampuan untuk memasuki profesi keinsinyuran yang sebelumnya tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya. PII kemudian meluncurkan program sertifikat insinyur profesional, yang disertifikasikan pada penyandang sebutan profesi Insinyur yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) Mempunyai dasar pengetahuan dan kecendekiaan untuk profesi keinsinyuran (2) Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII (3) Mandiri dalam mengembang tanggung jawab profesinya (4) Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran sebagai profesi sehari-hari (5) Senantiasa memelihara kemutahiran kemampuan profesinya. Sertifikasi Insinyur Profesional memiliki 3 level keinsinyuran yaitu: - Insinyur Profesional Pratama (IPP) - Insinyur Profesional Madya (IPM) - Insinyur Profesional Utama (IPU) Informasi selengkapnya, bisa dilihat dan didownload di dalam Materi Pengenalan Sertifikasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun