BKM Masjid Al Husain RW 04 Khususnya Bidang Majelis Taklim Ibu Ibu RW 04 yaitu Majelis Taklim Al Husain RW 04 Menyelenggarakan Kegiatan Pengajian dan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa setiap Bulan sekali yaitu pada Minggu ke 4 setiap Bulannya
Pada Hari Minggu, 27 Oktober 2024 Majelis Taklim Al Husain Mengadakan Pengajian Rutin Bulanan dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al Husain Dengan Penceramah Ustadzah Ayanih dan mengambil Tema " Media Sosial "
Media Sosial adalah Platform Digital yang memungkinkan penggunanya untuk Membuat, Berbagi, dan berinteraksi dengan konten secara Online
Media sosial dapat berupa Web atau aplikasi yang dirancang untuk membagikan Teks, gambar, video pendek, video panjang dan jenis konten lainnya
Fungsi media sosial diantaranya
- Sebagai sarana komunikasi jarak jauh yang efektif
- Memberikan informasi secara cepat dan mudah dari beerbagai sumber
- Menghubungkan pengguna medsos
- Menunjang kemampuan peserta didik dalam bidang pendidikan
- Sebagai tempat branding dan marketing mempromosikan usaha atau kegiatan kegiatan di berbagai Bidang
Dalam ceramah agamanya ustadzah Ayanih menyampaikan bahwa kita sebagai umat muslim khususnya ibu ibu di perbolehkan menggunakan media sosial dengan ketentuan sebagai berikut :
- Media sosial sebagai sarana menyebarkan kebaikan
- Media sosial sebagai sarana Silaturahmi
- Media sosial sebagai sarana menuntut ilmu
- Tetap menjaga kesopanan dan menjaga batas batas Aurat dalam bermedia sosial
- Pergunakan media sosial untuk mengakses informasi informasi yang baik dan tepat
Alhamdulillah kita sebagai ibu ibu Majelis Taklim  di perbolehkan menggunakan media sosial dan kita diharapkan bisa lebih bijak dalam bermedia sosial, tetap bisa menjaga ibadah ibadah kita dan tetap bisa menjaga kehormatan suami kita hingga kita semua Bisa Menjadi Wanita yang Hebat