Mohon tunggu...
Yosef M.P Biweng
Yosef M.P Biweng Mohon Tunggu... Guru - Guru pedalaman

Musafir sebagai guru di pedalaman Papua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah Solusi bagi P3K

7 Desember 2023   08:56 Diperbarui: 7 Desember 2023   09:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU Nomor 20 tahun 2023 adalah SOLUSI bagi P3K, Benarkah?

Para pencari kerja berlomba-lomba melamar kerja demi menaikan derajat tetapi juga yang terutama adalah dapat memenuhi kebutuhan Sadang, papan dan pangan. Para pencaker ada yang melamar untuk mengikuti tes CPNS tetapi ada juga yang mendaftar untuk mengikuti tes P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)*. Para pencaker berjuang demi nasib dan masa depan mereka.

Formasi P3K seakan alternatif terakhir bagi para pencaker untuk bisa bekerja. Persoalannya adalah pemerintah mengimbau bahwa para honorer akhir dinonaktifkan pada tahun 2023 ini. Tetapi pemerintahan memberikan solusi bagi para honorer selain ada formasi CPNS, pemerintah menyediakan formasi P3K bagi para honorer yang sudah bekerja dan usia sudah 35 tahun ke atas. Namun, tidak menutup peluang bagi para pencaker yang punya keinginan untuk mengikuti tes P3K. Namun, peluang besar bagi P3K lebih dikhususkan kepada berprofesi kesehatan dan guru.

Formasi PPPK bersifat khusus, karena yang diutamakan adalah guru dan kesehatan. Beda dengan formasi CPNS yang lebih bersifat umum, karena menerima semua para pencaker dari segala bidang.

Semenjak pemerintah memberikan peluang dan formasi PPPK kepada para pencaker, dengan segala persyaratan dan ketentuan bahwa P3K tidak mendapat jaminan sosial, terutama jaminan hari tua/ pensiun dan jabatan-jabatan fungsional lainnya. Isu yang mencemaskan adalah bahwa setiap lima tahun harus melapor, diperparah lagi dengan tidak menerima pensiunan dan tidak bisa pindah dari tempat kerja yang sudah dipilih serta tidak bisa menduduki jabatan kepala sekolah.
Ada beberapa teman guru yang telah lulus dan diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK, mereka mengatakan bahwa ini alternatif terakhir karena tidak mungkin lagi menunggu formasi CPNS, mengingat usia yang sudah semakin bertambah. Mereka mengatakan bahwa intinya kita bisa kerja, daripada tidak sama sekali. Bisa dikatakan bahwa PPPK ini adalah wing-wing Solution dari pemerintah untuk para pencaker.

Kecemasan akan tidak menerima hak seperti PNS lainnya, para PPPK merasa seperti dianaktirikan oleh pemerintah. Akan tetapi itu tidak dipersoalkan, intinya pemerintah telah berjuang untuk membuka peluang kerja bagi para pencaker di seluruh wilayah Indonesii untuk dan demi kesejahteraan masyarakat.

Angin segar bagi PPPK soal mendapatkan hak-hak yang sama dengan PNS. Salah satu diantara hak yang dapat diperjuangkan oleh PPPK adalah hak memperoleh Jaminan Sosial. PNS dan PPPK berhak menerima Jaminan Sosial yang sama menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN,  Jaminan Sosial sendiri terdiri dari 5 komponen sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang meliputi**:
a. Jaminan Sosial Kesehatan
b. Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Sosial Kematian
d. Jaminan Sosial Pensiun
e. Jaminan Sosial Hari Tua

Pemerintah berharap dengan disahkan pada 03 Oktober 2023 mensahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK sudah tidak cemas dan kuatir akan hak-hak dan jaminan sosial lagi, karena pemerintah lewat DPRI telah memperjuangkan nasib mereka. Status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, apakah PPPK tetap memperbaharui Perjanjian kerja atau statusnya juga sudah sama dengan PNS tanpa memperbaharui status sebagai perjanjian kerja? Jaminan dan hak yang diberikan oleh pemerintah menjadi angin segar bagi PPPK.
Sumber
* Arti PPPK dari internet, Kamis, 07 Desember 2023, pukul 10:43 WIT.
** Artikel: PPPK Diangkat Derajat Dengan Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Ini 5 Hak yang Bisa Diperjuangkan oleh Saeful Munir; Selasa, 5 Desember 2023 | 16:49 WIB
@yosef m.p biweng.com

Merauke: Kamis, 07 Desember 2023
Pukul 10:44 WIT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun