Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Buku HPII Karya Prof. Dr. H. Dedi Ismatullah, S.H,

12 Maret 2024   01:04 Diperbarui: 12 Maret 2024   01:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D. Ahli Waris dan Bagian-bagiannya
Dalam KHI Pasal 174 dikatakan bahwa:
1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.Menurut hubungan darah:
* golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
* golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
2. Apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dalam Bab III KHI disebutkan besarnya bagian ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian
Pasal 177
Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
Pasal 178
1. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
2. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/6 bagian.
Pasal 180
Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggal
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian.

E. 'Aul dan Radd dalam Kompilasi Hukum Islam
1. Pengertian 'Aul menurut istilah, yaitu bertambahnya jumlah harta waris dari yang sebelumnya telah di tetapkan oleh para ahli waris
2. Pengertian Radd menurut istilah ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya jumlah bagian ashhab al-furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
 
 
 
HIBAH DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Hibah
Hibah artinya pemberian. pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah itu dimiliki setelah terjadinya akad.

B. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah tidak berbeda dengan dasar hukum berinfak. infak terbagi dua, yakni infak sunnah dan infak wajib. Infak sunnah berupa sidkah, hibah, hadiah, dan sejenisnya yang temanya merupakan sekadar pemberian, sedangkan infak wajib adalah zakat

C. Rukun dan Syarat Hibah
Rukun-rukun hibah adalah:
1. adanya kedua belah pihak yang bertindak sebagai penghibah dan yang diberi hibah
2. adanya harta yang dihibahkan
3. adanya akad hibah
4. adanya manfaat harta yang dihibahkan.
Syarat-syarat hibah adalah:
1. Syarat-syarat bagi penghibah sebagai berikut
2. penghibah memiliki apa yang dihibahkan
3. penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan;
4. penghibah itu orang dewasa
5. penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang memper- syaratkan keridaan dalam keabsahannya
 
D. Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam
Masalah hibah diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 sebagai berikut:
1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak- banyaknya 113 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah
 
 
WASIAT DAN RUANG LINGKUPNYA

A. Pengertian Wasiat
Wasiat adalah pemberian hak milik yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Kepemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga.

B.Dasar hukum wasiat
Wasiat itu wajib dalam keadaan manusia mempunyai kewajiban syara yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat,Wasiat itu dianjurkan jika diperuntukkan bagi kebaikan, karib kerabat, orang-orang fakir, dan orang-orang yang saleh.

C. Rukun dan Syarat-syarat Wasiat
Rukun-rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1. ada pewasis
2. ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat
3. ada sesuatu yang diwasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu
4. ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.
Syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:
1. orang yang memberi wasiat adalah orang yang masih hidup dengan sukarela memberi wasiat;
2. orang yang dimaksud telah balig, berakal, dan ada dalam keadaan sadar
3. harta yang diwasiatkan benar-benar miliknya
4. jika yang diwasiatkan harta, jumlahnya tidak melebih 1/3 harta waris
5. ahli waris tidak berhak menerima harta dari wasiat, kecuali wasiat bukan berupa harta
6. orang yang diberi wasiat masih hidup
7. ijab kabul wasiat harus jelas, baik secara lisan maupun tulisan
8. wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya telah meninggal dunia.
 
PERWAKAFAN
A. Pengertian Wakaf
Wakaf menurut istilah fiqh adalah menahan harta yang bermanfaat yang dapat dipindahkan kepemilikannya, baik zatnya maupun sifat, dan man- faatnya.

B. Dasar Hukum Perwakafan
Al-Quran Surat Ali Imran ayat 92:
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
 
 
C. Rukun dan Syarat-syarat Perwakafan
Rukun-rukun wakaf adalah sebagai berikut:
1. adanya orang yang berwakaf (wakif)
2. adanya harta yang diwakafkan (mauquf)
3. adanya tujuan yang diniatkan (mauquf 'alaih)
4. adanya akad (shighat).
Syarat Wakaf
Merdeka,sempurna akalnya,balig,bijaksana dalam bertindak
D. Perubahan dan Penggunaan Lain Harta Wakaf
Maksud perubahan dan penggunaan lain fungsi benda atau harta wakaf sebagaimana terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 225 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Sebelum terjadinya perubahan atau penggantian telah terjadi ikrar wakaf antara wakif dengan nadzir
b. Wakif telah menetapkan niyat mewakafkan hartanya, misalnya
c. mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid; Proses ikrar wakaf disaksikan oleh pihak KUA, MUI, Camat dan pihak-pihak lainnya yang diundang atau diperlukan, misalnya ahli waris wakif yang sudah baligh
d. Untuk melaksanakan pembangunan mesjid atau lainnya sesuai dengan ikrar wakaf membutuhkan dana yang banyak, sehingga pelaksanaan pembangunan mesjid tidak akan dapat dilakukan;
e. Dengan alasan-alasan di atas, maka pihak-pihak yang terkait langsung dengan ikrar wakaf diundang untuk membicarakan perubahan atau penggantian fungsi benda atau harta wakaf yang dimaksudkan
f. Atau ikrar wakaf yang telah dilakukan menyimpang dari kebutuhan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun