Mohon tunggu...
Mukhamad Bisri
Mukhamad Bisri Mohon Tunggu... Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta -

Mahasiswa Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Zakat di Tengah Masyarakat

29 Agustus 2017   11:56 Diperbarui: 29 Agustus 2017   16:21 2484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat adalah satu rukun yang bercorak social-ekonomi dari lima rukun Islam. Dan zakat, di samping ikrar tauhid (syahadat) dan shalat, seseorang barulah sah masuk ke dalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya, sesuai dengan firman Allah SWT :

Tetapi bila mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, barulah mereka saudara kalian seagama. (QS. At Taubah : 11)

Zakat merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang berdasarkan atas azas kemanusia yang adil dan beradab. Adil karena pendistribusian harta melalui zakat porsinya sesuai dengan kekayaan yang dimiliki oleh muzakki, beradab karena dalam penunaikan zakat hati nurani muzakki lah yang menuntunnya untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat tanpa harus ada paksaan dari pihak manapun.

Potensi Zakat di Indonesia lebih dari 200 Triliyun setiap tahunnya, apabila hal ini bisa terkumpul dan terkelola dengan baik tentunya akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia. Kemiskinan yang selama ini masih menjajah Indonesia dapat diperangi, pengangguran yang selama ini merajalela di Indonesia dapat diberantas, bahkan hutang luar negeri di IMF yang jumlahnya sungguh fantastispun (+3600 triluyun) dapat dihapus hanguskan oleh zakat tersebut.

Akan tetapi sesuai dengan realita yang ada, sampai saat ini zakat masih menjadi hal yang masih tabu di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak ? pengetahuan masyarakat Indonesia tentang zakat masih sangat minim. Sebagian besar dari mereka hanya mengetahui zakat sebatas pada pemahaman klasik saja yaitu zakat fitrah, zakat yang ditunaikan pada malam hari Raya Idul Fitri. Padahal zakat sangatlah kompleks dan jenis-jenisnya sangatlah banyak tidak hanya zakat fitrah saja.

Setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal sampai saat ini ;

Masyarakat

  • Mayoritas masyarakat Indonesia masih banyak yang berpemahaman klasik tentang zakat, seolah-olah menurut mereka zakat yang wajib dibayarkan hanyalah zakat fitrah saja. Padahal ada beberapa bentuk zakat selain zakat fitrah yang harus ditunaikan diantaranya zakat pertanian, zakat peternakan, zakat profesi, dan lain-lain. Mayoritas masyarakat beranggapan bahwa sudah merasa cukup dengan hanya membayar zakat fitrah saja.
  • Sebagian besar masyarakat dalam membayarkan zakatnya masih dilakukan secara personal, yakni mencari sendiri orang yang masuk dalam kategori mustahiq zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada mereka. Hal ini dilakukan karena sebagian besar dari mereka belum mengetahui tentang fungsi dan tugas-tugas lembaga amil zakat yang ada seperti BAZNAS, LAZ, LAZIZ, dan lain-lain.

Lembaga Pengelola Zakat

  • Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat belum begitu populer di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat pedesaan, seperti BAZNAS, LAZ, LAZIS, dan lembaga-lembaga zakat lainnya. Mayoritas masyarakat belum begitu familiar dengan apa itu BAZNAS, LAZ, LAZIS, dan lain-lain
  • Lembaga-lembaga amil zakat yang ada belum sepenuhnya dipercaya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dalam mengelola dana zakat mereka. Hal ini tidak lepas dari pengaruh buruk system pemerintahan Indonesia yang tahun demi tahun tidak bisa lepas dari korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan.
  • Dari segi tempat/kantor yang dimiliki oleh lembaga amil zakat kurang begitu menarik perhatian masyarakat karena tidak sedikit kantor/tempat lembaga amil zakat terlihat berantakan, tidak terawat dan terkesan apa adanya. Terlebih lagi kantor lembaga amil zakat rata-rata terletak di perkotaan dan jarang sekali yang mendirikan kantornya di pedesaan. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat sungkan untuk berkunjung ke kantor-kantor lembaga zakat.
  • Sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga amil zakat belum sepenuhnya mencakup seluruh lapisan masyarakat. Sehingga sampai saat ini hanya masyarakat tertentu yang mengenal lembaga-lembaga amil zakat tersebut.

Pemerintah

  • Zakat di Indonesia masih dijadikan sebagai sumber sekunder pendapatan Negara. Berbeda dengan pajak, Indonesia menjadikannya sebagai pendapatan primer Negara.
  • Indonesia bukan Negara Islam akan tetapi Negara yang mayoritas penduduknya Islam. Oleh karena itu, mungkin pemerintah Indonesia masih beralibi bahwa zakat itu difungsikan hanya untuk Negara islam saja sehingga lebih mengutamakan pendapatan yang diperoleh dari pajak dari pada zakat. Padahal Negara yang penduduknya sadar akan zakat, kualitas hidupnya dan kesejahterannya semakin meningkat, seperti Qatar, Kuwait, Bahrain, dan lain-lain.
  • Kebijakan tentang zakat dinilai kurang tegas, karena hanya mengatur tentang sistematika pengelolaan zakat, fungsi Lembaga Amil Zakat seperti BAZNAS dan lain-lain. Dengan kata lain Undang-undang yang mengatur tentang zakat hanya digunakan sebagai payung hukum semata yang menaungi dan memperkuat tentang keberadaan zakat di Indonesia. Berbeda halnya dengan kebijakan yang mengatur tentang pajak, bagi masyarakat yang tidak taat pajak maka akan kena denda atau hukuman penjara. Padahal kalau kita analisa, zakat mempunyai sejarah yang amat panjang di masa awal-awal Islam. Sebagaimana kebijakan yang dilaksanakan oleh Abu Bakar As Shiddiq bahwa beliau tidak segan-segan membunuh masyarakat yang tidak membayar zakat.

Oleh karena itu, wajib bagi seluruh elemen masyarakat harus sadar diri akan tugas dan kewajibannya sebagai manusia yang bernegara sekaligus beragama Islam. Seluruh masyarakat harus ingat bahwa zakat adalah kewajiban personal yang harus ditunaikan. Sehingga dapat memberikan keuntungan (falah) yang maskimal bagi Negara dan penduduknya di dunia dan akhirat. Baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

MUKHAMAD BISRI

Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun