Mohon tunggu...
Mukhamad Bisri
Mukhamad Bisri Mohon Tunggu... Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta -

Mahasiswa Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Alokasi APBN Sesuai Prinsip Ekonomi Islam

28 Agustus 2017   11:02 Diperbarui: 29 Agustus 2017   16:27 3260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam pos pengeluaran negara, tentu saja sangat dipengaruhi oleh fungsi negara Islam itu sendiri. Sesuai dengan fungsinya, maka alokasi dana hendaknya meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan dan penelitian, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, dakwah Islam, dan lain-lain.

Ada hal-hal tertentu yang perlu dipahami di negara Islam terkait dengan pemasukan dan pengeluaran anggaran. Khususnya pada pengeluaran, ada kekhususan atau karakteristik tersendiri terkait dengan pengeluaran. Karakteristik tersebut sangat menonjol pada perhatian yang besar pada belanja atau pengeluaran bagi masyarakat yang tidak mampu.

Alokasi dengan dasar ketidakmampuan menjadi barometer yang cukup membedakannya dengan sistem belanjapada ekonomi konvensional. Di konvensioanl, terlihat jelas ketergantungan perekonomian terhadap mekanisme pasar begitu dominan. Bahkan sudah menjadi suatu idiologi bahwa penyerahan perekonomian pada pasar akan berakhir pada kesejahteraan rakyat.

Karakteristik dalam sistem Islam, paling tidak dapat dibagi dua. Yaitu, karakateristik pengeluaran terikat dan pengeluaran yang tidak terikat. Pengeluaran yang terikat adalah di mana distribusi pengeluaran dari penerimaan dialokasikan hanya kepada objek tertentu.

Misalnya: zakat, khumus,dan wakaf.Pada pos zakat, akumulasi dana yang terhimpun tidak dibenarkan oleh syariat untuk dipergunakan selain kepada delapan golongan mausia yang berhak atas zakat, atau yang dikenal dengan mustahiq. Sementara, pengeluaran tidak terikat,
sesuai kondisi dan kebutuhan an sich.

Tabel Anggaran Penerimaan dan Balanja Negara Islam

Penerimaan                           Pengeluaran

Jenis Regulasi

Zakat                                    Kebutuhan dasar

Kharaj                                  Kesejahteraan sosial

Jizyah                                   Pendidikan dan penelitian

'Usyr                                    Infrastruktur (Fasilitas Publik)

Jenis Sukarela                      Dakwah Islam

Infak-sedekah                    Administrasi Negara

Wakaf                                  Pertahanan dan keamanan

Hadiah-hibah

Jenis Kondisional

Khumus

Pajak (Nawaib)

Keuntungan BUMN

Dan lain-lain

Menurut Gusfahmi, pengeluaran negara memiliki prinsip yang harus ditaati oleh Ulil Amri, yakni sebagai berikut:

Tujuan penggunaan pengeluaran kekayaan negara telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt.

"Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana."(At Taubah : 60)

Pada ayat tersebut, Allah Swt. langsung menentukan tujuan penggunaan dari pendapatan zakat, yaitu asnaf yang delapan. Demikian pula misalnya dengan ghanimah, hanya ditujukan untuk lima kelompok dalam ayat tersebut.

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saya yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."(Al Anfal : 41)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun