Mohon tunggu...
Bisnis UKM
Bisnis UKM Mohon Tunggu... -

Menyajikan langsung informasi bisnis ukm terupdate, Jangan mau ketinggalan tentang informasi bisnis ukm terbaru dan ikuti terus blog kami di www.kompasiana.com/bisnisukm

Selanjutnya

Tutup

Money

Dilematik UKM di Indonesia

26 Agustus 2013   13:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Artikel usaha kecil menengah ini akan mengulas mengenai usaha kecil mengengah di Indonesia. Pentingnya akan usaha kecil menengah telah ditunjukkan oleh bertanhannya UKM di tengah krisis eknomi global yang malanda beberapa waktu lalu. Namun, masih banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh usaha kecil ini kurang mampu bersaing dengan produsen besar dan kendala modal. Nah, sebelum itu, kita perlu tahu definisi usaha kecil menengah. Usaha kecil menengah adalah usaha yang memiliki jumaph karyawan kurang dari 50 orang dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200 juta dan tidak termasuh tanah dan bangunan, milik WNI dan maksimal penjualan 1 miliar rupiah, berdiri sendiri dan berbentuk badan usaha, usaha perorangan atau koperasi.

Jenis usaha kecil menengah tersebar dari berbabagi unit usaha seperti pertanian, perdagangan, industri pengolahan, komunikasi dan pengangkutan, bangunan, keuangan dan listrik dan gas serta air bersih. Artikel usaha kecil menengah akan meng-in-input data bahwa jumlah usaha kecil sangan banyak, tapi omzet yang digabungkan dari keseluruhan jumlah tidak sebanding dengan satu omzet perusahaan skala nasional.

Jenis usaha kecil ini memang sangat kuat dan tahan banting terhadap krisis ekonomi sekalipun. Karena itu, kita perlu megembangakannya. Melalui artikel usaha kecil menengahini, kita perlu mendesak pemerintah karena pemerintah yang paling bertanggungjawab terhadap pengembangan usaha kecil menengah di Indonesia. Salah satu diantaranya pemerintah perlu menciptakan kondisi iklim usaha yang kondusif berupa keringanan pajak, kemudahan perijinan dan lain-lain.

Artikel usaha kecil menengah juga perlu mendesak pemerintah memberikan perlindungan usaha terutama usaha tradisional dari kalangan ekonomi lemah. Selain itu, pengembangan kemitraan dan pelatihan para wiraswastawan perlu dilakukan. Artikel usaha kecil juga menyarankan agar wiraswasawan melalui pemerintah giat melakukan promosi produk seperti dengan melakukan talk-show dengan mitra usaha lain. Sarana dan prasarana juga mesti ditingkatkan, begitu pula dengan pemantapan asosiasi dan pengembangan kerja sama yang setara. Dengan begitu, UKM di Indonesia akan semakin mantap dan maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun