Mohon tunggu...
Bisnis Syariah
Bisnis Syariah Mohon Tunggu... -

Bisnis Sesuai Syariah Selamat Dunia Akhirat | Belajar Memahami Hukum Allah Sesuai Al Qur'an & Hadist

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

MLM Mimpi Jadi Jutawan di Siang Bolong

2 Oktober 2014   20:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:38 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412230785126950314

Bangun.....! Jangan mimpi disiang bolong, Bekerja keraslah dengan semangat seperti burung yang bangun waktu Subuh dan mengepakkan sayapnya mengarungi angkasa raya mengitari dunia menjemput rizki nan berlimpah diatas hamparan bumi.

Kicau riang sang Nuri menari-nari penuh bahagia bersama fajar menyingsing bertasbih memuja-memuji kebesaranNya.. Semuanya bertasbih air, udara, tanaman, gunung-gunung, binatang dan bintang, Malaikat dan sebagian Manusia tunduk dengan hukum-hukumNya.

Bekerja adalah keharusan, berusaha adalah wajib hukumnya dan menjadi kaya adalah cita-cita setiap orang untuk meraih masa depan yang lebih baik. Namun tidak demikian yang dilakukan karena bersinggungan dengan kaidah dan fikih syar'i. Beragam bentuk bisnis MLM banyak model dan kemiripannya yang di awali Amway Corporation dan produknya nutrilite, konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh  Carl Rehnborg yang dicontek model MLM belakangan dengan produk nutrisi seluler, kecantikan, produk rumah tangga, kesehatan dll.

Sistem MLM biasanya menggunakan sbb:


  1. Menjual barang dengan system MLM dengan harga yang lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya Haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan MLM telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pembeli sebagai sharing modal dalam akad Syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus menjadi member perusahaan MLM apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Ini dikaji sesuai fikih mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli yakni Syirkah sekaligus Mudharabah. Artinya pihak pembeli menjadi member juga sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada pembeli lain atau member baru. (Lihat Buku Fikih Indonesia hal. 288)
  2. Membayar pendaftaran bagi mereka yang ingin menjadi member dengan uang tertentu yang tanpa sadar membeli produknya baik untuk dijual lagi atau tidak. Ketentuan ini ditetapkan untuk mendapatkan poin-poin atau bonus. Poin bertambah dengan berhasil menjual produk atau menjaring anggota baru. Bila tidak tercapai target poin bisa hangus, direvisi keanggotaanya dll. Ini diharamkan karena mengandung unsur Gharar (Spekulasi) yang sangat jelas dan unsur kezaliman pada anggota. Cara memakan harta sesama dengan bathil dilarang QS: An Nisa: 29)
  3. Anggota baru mendaftar dengan membayar sejumlah uang tertentu tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan MLM, dia hanya dianjurkan menjaring anggota baru dengan cara tersebut diatas, semakin banyak terjaring jd anggota semakin banyak bonusnya dari perusahaan MLM karena member baru juga menambah volume pembelian produk, menjaring member baru begitu seterusnya estafet. Ini adalah bentuk RIBA karena menaruh uang di perusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
  4. Bentuk bisnis pemasaran berjenjang sesuai level atau piramida, meskipun ada yang mengklaim bukan piramida namun bila dilihat dengan kejelian lihat upline tertinggi di Indonesia misalnya, Satu orang upline inilah yang mencengkeram kuat ke bawah downline nya dengan ambisi-ambisinya. Sebenarnya anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan MLM tersebut karena ada iming-iming bonus jutaan bahkan milyaran dengan harapan cepat kaya dalam waktu sesingkat mungkin dan bukan karena ia butuh produknya. Binis model ini adalah perjudian murni karena sebab beberapa hal berikut:

  • Sebenarnya member tidak butuh produknya tapi tujuan utama adalah penghasilan dan kekayaaan yang banyak dan cepat hanya dengan sedikit membayar uang pendaftaran
  • Harga produk sebenarnya yang dibeli tidak lebih dari 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM
  • Perusahaan MLM meminta anggotanya untuk memperbaharui keanggotaanya tiap tahun dengan janji-janji dan iming-iming berbagai program baru yang diberikan kepada anggota.
  • Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet berkesinambungan terus-menerus. Ini merupakan bentuk kezaliman dan keuntungan bagi level yang diatasnya (upline) sedang level downline berkewajiban memberikan nilai poin pada level atasnya bila ia ingin menikmati bonus dan iming-iming jutaan atau milyaran rupiah.


Maka atas semua yang terjadi di dunia MLM tidak diragukan lagi keharamannya dengan sebab sbb:


  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi kepada anggota
  2. Produk MLM bukan tujuan sebenarnya, produk hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalm undang-undang dan hukum syar'i
  3. Jaringan piramida membahyakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu atau masyarakat umum. Cengkeraman tunggal oleh pemilik perusahaan MLM yang mampu menumbangkan dan menghabiskan anggota menjadi tidak berdaya dengan kebijakan-kebijakan yang sepihak.
  4. Dengan mengetahui bahwa hukum syar'i yang didasarkan pada maksud dan hakikatnya bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya.
  5. Meskipun terdapat manfaat produk bagi sebagian orang tidak bias menghilangkan keharamannya (QS: Al Baqarah : 219)
  6. Bisnis MLM adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini memakan harta manusia dengan cara bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
  7. Bergabung di perusahaan MLM dengan atau berhasil merekrut orang menjadi anggota dalam system piramida hukumnya Haram.
  8. Bila ada perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'i yang disebutkan diatas, maka pada dasarnya semua muamalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya, tetapi ada sebuah tanda tanya besar "Adakah MLM yang seperti itu?"


Semoga bermanfaat bagi kita untuk selalu menjaga kemurnian beraqidah, bermuamalah agar selamat sampai akhirat. Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran dan sebagai upaya saling mengingatkan sesama saudara dan bangsa Indonesia yang bermartabat berjiwa keras berjuang meraih kebebasan merdeka. Jangan sia-siakan hanya urusan mencari rizki karena bersinggungan haram semuanya rusak dan tertolak ibadahnya oleh Allah SWT.

Jazakallah Khairan Katsira

www.kompasiana.com/bisnissyariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun