Mohon tunggu...
Bismaya Hutama
Bismaya Hutama Mohon Tunggu... -

Seamngat Untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya

21 Mei 2014   05:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan Raya

Oleh: Bismaya Hutama

Sekarang banyak orang yang melanggar Lalu lintas. Mulai Dari menerobos traffic Light hingga melawan arah arus lalu lintas. Pelaknya mulai dari anak-anak hinga orang dewasa, berjenis laki-laki dan perempuan. Hal ini sangat menonjol sekali perilaku pelanggaran lalu lintas adalah perilaku demi kepentingan ataupun keuntungan pibadi. Sedangkan dampak negatifnya biasanya dirasakan oleh orang yang ditabrak padahal sudah di jalur yang benar lalu mendapatkan makian dari orang yang melanggar. Biasanya orang yang melanggar rambu-rambu lalu-lintas akan di beri sanksi terhadap polisi sebagai penegak hukum, Karena banyak faktor yang menimbulkan kecelakaan

Terdapat banyak faktor penyebab perilaku pelanggaran lalu lintas, namun dalam tulisan ini hanya akan membahas tentang peran orangtua sebagai salah satu penyebab perilaku pelanggaran lalu lintas. Seperti diulas di awal, bahwa perilaku pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak-anak dan orangtua bahkan lansia. Mengapa anak-anak juga dapat melakukan pelanggaran lalu lintas misalnya ketika naik sepeda berjajar, menerobos lalu lintas, dan melawan arus. Jawabannya secara praktis bahwa peraturan lalu lintas dibuat untuk kendaraan bermotor. Karena sepeda tidak memiliki mesin atau bermotor, maka sepeda dapat melakukan pelanggaran lalu lintas bahkan dapat dikatakan tidak melanggar. Jawaban ini didapatkan karena orangtua mengajarkan tidak apa-apa melawan arus, menerobos lalu lintas, bersepeda berjajar, asal jangan sampai tertabrak kendaraan lain. Sehingga sebagai orang tua hrus bias melarang atau member peraturan terhadap anaknya yang belum pantas menggunakan sepeda motor atau mobil itu sangat keras dilarang, Karena bisa membahayakan bagi keselamatan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun