Mohon tunggu...
Bisma Wiguna
Bisma Wiguna Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis

Habis gelap terbitlah terang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Dengan Sistem Mudharabah

8 Januari 2024   06:57 Diperbarui: 31 Oktober 2024   21:32 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai pegadaian syariah disana seseorang melakukan transaksi akad perjanjian antara pihak pemberi gadai dengan pihak penerima gadai. Sehingga subagyo menyatakan bahwasannya pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan gambaran khusus yaitu tidak lepas dari hukum gadai atau dikenal dengan istilah rahn sebagai ruang lingkup dari pegadaian syariah. 

Kata rahn secara bahasa berarti menggadaikan atau transaksi hukum gadai. Adapun ulama syafi'iyah dan hambaliah mengemukakan rahn adalah menjadikan materi atau barang sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya. 

Kemudian hanafiyah mengemukakan rahn adalah menjadikan sesuatu barang sebagai jaminan terhadap pemberi utang yang dijadikan sebagai pembayar hak kepada pemberi utang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

Dan malikiyah mengemukakan rahn adalah sesuatu yang bernilai harta yang diambil dari pemilik dari harta itu sebagai jaminan menjadi utang yang tetap.

Jadi berdasarkan pengertian rahn yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya rahn adalah menahan harta milik penerima gadai sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.

Dari beberapa konsep tentang rahn yang dikemukakan oleh para ahli diatas, yang jadi pertanyaannya bagaimana pegadaian ini berkonsep mudharabah. Karna seperti yang kita ketahui bahwa akad mudharabah ini tidak hanya sekedar berada didunia bisnis saja akan tetapi mudharabah ini ternyata berada  didunia gadai.

Mudharabah tidak lepas dari salah satu bentuk akad dengan perjanjian bagi hasil. Akad mudhabah ini dilakukan ketika pihak pemberi gadai atau orang yang menggadaikan harta benda sebagai jaminan untuk menambah modal usahanya atau pembiayaan produktif. Akad dimaksud, pihak pemberi gadai akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh kepada penerima gadai sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjamnya dilunasi.diperoleh kepada penerima gadai sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjamnya dilunasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun